Berita

khofifah indar parawansa

Mensos: Pemegang Kartu IPWL Tidak Bisa Ditangkap

RABU, 25 FEBRUARI 2015 | 02:27 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Misi Kementerian Sosial untuk merehabilitasi 10 ribu korban penyalahgunaan narkoba membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang andal, yaitu konselor dan pekerja sosial (peksos) adiksi.

"Ada 119 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk merehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba yang akreditasinya dikeluarkan Kementerian Sosial," kata Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, dalam Pembukaan Rakornas IPWL di Jakarta, Selasa (24/2).

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tersebut ditargetkan untuk memetakan program rehabilitasi sosial korban tindak penyalahgunaan narkoba.


"Dari 10 ribu korban penyalahgunaan narkoba, penanganannya ada yang berbasis panti narkoba dan ada juga Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM)," ujar Khofifah.

Untuk rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba berbasis panti, Kemensos cukup percaya diri. Sebab, didukung SDM konselor dan peksos adiksi yang bersertifikat. Telah disiapkan sebanyak 700 konselor dan 500 peksos adiksi. Dari jumlah tersebut, akan dilakukan evaluasi untuk mengetahui seberapa banyak kebutuhan riil dan berapa SDM yang harus disiapkan.

"Saat ini, sedang disinergikan untuk persiapan training dan seritifkasi yang dilakukan oleh Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial (Badiklitkesos)," kata Mensos.

Pelatihan dan sertifikasi terhadap konselor dan peksos adiksi di Badiklitkesos tersebar di 6 Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kemensos dan ditargetkan pekan ketiga Maret sudah bisa berjalan.

Di setiap balai, jumlah peserta disesuaikan dengan kapasitas dan daya tampung masing-masing.

"Para calon konselor adiksi akan dididik selama 8 bulan dengan honor Rp 3 juta dan peksos adiksi Rp 2,5 juta per bulan dari anggaran APBN, ” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Mensos juga mensosialisasikan penggunaan Kartu IPWL. Kartu itu adalah identitas bagi sesorang yang sedang menjalani rehabilitasi sosial korban tindak penyalahgunaan narkoba.

"Kartu dikeluarkan IPWL yang terakreditasi Kemensos. Bagi pemegang kartu itu tidak bisa ditangkap karena sedang menjalani rehabilitasi. Sedangkan bagi pengedar narkoba harus dihukum berat," tegasnya.
 
Pada PP Nomor 25 Tahun 2011 Pasal 10 tentang IPWL, disebutkan bahwa IPWL mengeluarkan kartu dan pemegangnya tidak boleh ditangkap. Karena itu, sosialiasi kartu IPWL dianggapnya menjadi sangat penting.

"Penggunaan kartu IPWL berlaku untuk dua kali program rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkoba," kata Khofifah. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya