Berita

Elpiji 3 Kg Langka karena Tak Ada Aturan yang Tegas dalam Pendistribusian

SELASA, 24 FEBRUARI 2015 | 22:28 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kekurangan ketersediaan gas elpiji bersubsidi tabung 3 kg di wilayah tertentu karena tidak ada regulasi yang tegas dan jelas, serta tidak ada pengawasan yang ketat dari pemerintah dalam pendistribusiannya.

Menurut Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, mengungkapkan, selama tidak ada regulasi yang tegas dan pengawasan yang ketat,  penggunaan elpiji 3 kg bersubsidi pasti akan menjadi "liar" karena bisa dipergunakan oleh siapapun dan untuk apapun juga.

"Kelangkaan semu elpiji 3 kg bisa terjadi karena dipergunakan oleh semua pihak yang merasa juga berhak untuk menggunakan nya. Ini karena 'abu-abunya' peraturan Menteri ESDM tentang itu," jelas Sofyano dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (24/2).

Menurut dia, terjadinya kekosongan elpiji atau bisa disebut sebagai kelangkaan adalah apabila kekosongan itu terjadi merata di suatu daerah tertentu dan untuk jangka waktu yang terus menerus, setidaknya dalam seminggu. Ini dibuktikan dengan timbulnya antrean panjang masyarakat sepanjang siang malam.

Namun jika yang terjadi hanya kekosongan pada beberapa pengecer, dan dikeluhkan hanya oleh pengecer, ini tidak bisa dinyatakan sebagai kekosongan, apalagi kelangkaan.

Diakuinya, pengawasan distribusi elpiji 3 kg pada dasarnya sudah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17/2011 dan Nomor 5/2011. Namun sayangnya, ternyata pihak-pihak yang memperoleh amanat peraturan tersebut nyaris tidak terbukti melakukan fungsi dan peran mereka.

Seharusnya, kata Sofyano, ini jadi perhatian Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM  untuk mengevaluasi keberadaan peraturan yang mereka buat. Bahkan, aturan tersebut juga cenderung dilanggar sendiri oleh pemerintah dengan uji coba pemakaian elpiji 3 kg untuk nelayan.

"Maka, tidak mengherankan bila masyarakat menengah ke atas juga ramai-ramai pindah dan pakai Elpiji 3 kg untuk pemanas air (water heater) bahkan juga untuk omprongan tembakau," sebut Sofyano.

Pihak yang dimaksud untuk melakukan pengawasan dan pembinaan dalam distribusi elpiji 3 kg dalam Perber Mendagri dan Menesdm No 17/2011 & No. 5/2011 adalah pemerintah daerah.

Lanjut dia, pemerintah juga harus mengkaji ulang kebijakan besaran subsidi Elpiji 3kg. Besaran subsidi Elpiji 3 kg, sejak 2007, sejak pertama program konversi diluncurkan, belum pernah dikoreksi. "Artinya pemerintah harusnya bersikap "rasional" terhadap besaran subsidi ini," ungkap Sofyano.

Sofyano menjelaskan, agar subsidi elpiji tidak menjadi masalah bagi Pemerintah akibat harga minyak dunia yang fluktuatif, pemerintah bisa saja memberi subsidi tetap terhadap elpiji 3 kg seperti halnya yang diterapkan untuk subsidi solar, yang ternyata bisa disimpulkan oleh publik sebagai pemberian subsidi kepada pengusaha angkutan.

"Menyubsidi harga elpiji 3kg lebih besar dari harga yang dibayar oleh masyarakat, itu dapat diartikan "bukan sebagai subsidi". Logikanya, subsidi itu tidak lebih besar dari harga yang dibayar masyarakat," tutur Sofyano.

Sofyano mengemukakan, ini harusnya jadi pemikiran dasar bagi pemerintah dalam menentukan besaran subsidi. Contohnya, jika harga keekonomian Elpiji saat ini sekitar Rp.10.500an/kg, HET Rp.4.250/kg, dan pemerintah menyubsidi sebesar Rp.6.250/kg. "Ini artinya subsidi lebih besar dari harga beli masyarakat," sebut Sofyano.

Terkait soal harga beli masyarakat, ternyata pula, ungkap Sofyano, selama ini masyarakat membeli Elpiji 3kg melebihi HET yang ditetapkan pemerintah. Ini bisa dipahami bahwa masyarakat mampu membeli Elpiji 3 kg melebihi harga subsidi pemerintah. "Ini harusnya bisa jadi pertimbangan bagi pemerintah bahwa tidaklah menjadi persoalan jika pemerintah mengoreksi harga jual Elpiji 3kg," tandasnya. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

Jokowi Tak Salami Try Sutrisno, Dewan Pembina PKP Angkat Bicara

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:45

UPDATE

Dua Tokoh Sumut Raih Penghargaan Karang Taruna 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:03

Telkom Sabet Penghargaan dalam Ajang BUMN Learning Festival 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:02

Kim Jong Un Pertegas Status Korsel Musuh Korut

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:53

Cek Pasukan Pengaman Pelantikan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:47

Megawati dan Sejumlah Elite PDIP Hadiri Sidang Doktoral Hasto di UI

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:28

100 Ribu Prajurit TNI Siap Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:22

Iran: Pembunuhan Yahya Sinwar Perkuat Semangat Perlawanan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:21

KPK Panggil Istri dan Anak Mantan Sekretaris Barantan di Kasus Korupsi X-ray Kementan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:17

Pembantaian Maling Motor di Bekasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:11

PalmCo Scholarship Berikan Beasiswa dan Peluang Bekerja

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:04

Selengkapnya