Berita

Ini Dia yang Paling Bertanggung Jawab dalam Kasus Lion Air

SELASA, 24 FEBRUARI 2015 | 17:48 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan, merupakan orang paling bertanggungjawab atas tragedi keterlambatan penerbangan maskapai Lion Air yang membuat ribuan penumpang terlantar pertengahan pekan lalu.

Ketua DPP Partai Hanura, Erik Satrya Wardhana menjelaskan, selama ini Kementerian Perhubungan menerbitkan ijin penerbangan kepada Lion Air secara membabi buta, tanpa mempertimbangkan dan mengawasi performance-nya.

"Sejak awal soal keterlambatan terbang selalu menjadi problem Lion Air yang tidak pernah bisa diperbaiki oleh manajemennya. Tapi Kemenhub bukannya memberikan sanksi malah menambah terus ijin rute baru untuk Lion Air," terang Erik dalam keterangannya (Selasa, 24/2).


Menurut mantan anggota Komisi Perhubungan DPR RI ini, kasus delay penerbangan Lion Air yang sampai saat ini masih terus terjadi merupakan puncak dari salah kelola Lion Air yang saling berkaitan dengan bobroknya pengelolaan perijinan terbang serta lemahnya pengawasan Kemenhub terhadap maskapai milik Rusdi Kirana tersebut.

Seharusnya insiden jatuhnya pesawat AirAsia di Selat Karimata yang telah mengungkap bobroknya pengelolaan perijinan penerbangan oleh Kementerian Perhubungan dijadikan pelajaran oleh Jonan untuk segera membenahi pengelolaan perijinan termasuk pengawasan terhadap maskapai penerbangan.

Karena Permenhub 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, sudah mengatur bahwa keterlambatan angkutan udara, tanggung jawab pengangkut (maskapai penerbangan), dan juga kewenangan Kementerian Perhubungan untuk memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha.

Namun, sampai saat ini, ketika keterlambatan Lion Air sudah nyata-nyata menimbulkan kerugian yang besar dan menjadi masalah nasional, Menteri Perhubungan belum juga menjatuhkan sanksi apapun terhadap Lion Air.

Malah, dia menyayangkan, Menteri Jonan mengambilalih tanggung jawab Lion Air kepada penumpang dengan memerintahkan Angkasa Pura II (BUMN)  menalangi kebutuhan dana Lion Air. Padahal Lion Air adalah maskapai penerbangan terbesar, milik swasta, yang seharusnya juga punya kapasitas finansial yang besar.

"Perintah Menteri Perhubungan ini selain teramat janggal juga jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Pasal 91 UU 19/2003 tentang BUMN, menegaskan bahwa selain organ BUMN, pihak lain manapun dilarang ikut campur tangan dalam pengurusan BUMN. Menteri Perhubungan bukanlah organ BUMN, tidak punya kewenangan apapun untuk ikut campur tangan apalagi memberikan perintah yang terkait dengan keuangan BUMN," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya