Polisi Maladewa menangkap dan menahan mantan presiden negara itu, Mohamed Nasheed, atas perintah pengadilan pada hari Minggu (22/2). Nasheed dituduh menyalahgunakan kekuasaan dengan menangkap seorang hakim senior pada tiga tahun yang lalu.
Diberitakan Al Jazeera, Mohamed Nasheed sempat melakukan perlawanan kepada aparat polisi yang mencoba menangkapnya ketika ia berbicara kepada wartawan yang berkumpul di luar Pengadilan Pidana di ibukota Male.
Nasheed ditangkap dan didakwa dengan undang-undang anti-terorisme karena menyalahgunakan kekuasaannya. Ia secara ilegal menggunakan militer untuk menangkap Hakim Pengadilan, Abdulla Mohamed, tiga tahun lalu.
Nasheed juga dituduh menahan Mohamed selama berminggu-minggu tanpa pengadilan atau penasihat hukum dan mengabaikan perintah Mahkamah Agung untuk membebaskannya.
Kini, Nasheed diberikan waktu tiga hari untuk menunjuk pengacaranya.
Pemerintah Maladewa mengatakan, undang-undang anti-terorisme tidak hanya mencakup terorisme atau kekerasan, tetapi beragam tindakan yang melawan negara.
Nasheed mengundurkan diri dari jabatan presiden pada tahun 2012 setelah unjuk rasa besar-besaran menentang perintahnya untuk menangkap sang hakim kala itu. Perintah penangkapan kepada hakim Abdulla Mohamed dikeluarkan Nasheed setelah hakim itu membebaskan seorang politisi oposisi.
Meski begitu, Nasheed adalah pemimpin pertama negara itu yang dipilih secara demokratis pada tahun 2008, mengalahkan Maumoon Abdul Gayyoom, yang telah memerintah selama 30 tahun.
[ald]