Berita

Dunia

Mantan Presiden Diseret ke Pengadilan karena Memenjarakan Hakim

SELASA, 24 FEBRUARI 2015 | 04:05 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Polisi Maladewa menangkap dan menahan mantan presiden negara itu, Mohamed Nasheed, atas perintah pengadilan pada hari Minggu (22/2). Nasheed dituduh menyalahgunakan kekuasaan dengan menangkap seorang hakim senior pada tiga tahun yang lalu.

Diberitakan Al Jazeera, Mohamed Nasheed sempat melakukan perlawanan kepada aparat polisi yang mencoba menangkapnya ketika ia berbicara kepada wartawan yang berkumpul di luar Pengadilan Pidana di ibukota Male.

Nasheed ditangkap dan didakwa dengan undang-undang anti-terorisme karena menyalahgunakan kekuasaannya. Ia secara ilegal menggunakan militer untuk menangkap Hakim Pengadilan, Abdulla Mohamed, tiga tahun lalu.


Nasheed juga dituduh menahan Mohamed selama berminggu-minggu tanpa pengadilan atau penasihat hukum dan mengabaikan perintah Mahkamah Agung untuk membebaskannya.

Kini, Nasheed diberikan waktu tiga hari untuk menunjuk pengacaranya.

Pemerintah Maladewa mengatakan, undang-undang anti-terorisme tidak hanya mencakup terorisme atau kekerasan, tetapi beragam tindakan yang melawan negara.

Nasheed mengundurkan diri dari jabatan presiden pada tahun 2012 setelah unjuk rasa besar-besaran menentang perintahnya untuk menangkap sang hakim kala itu. Perintah penangkapan kepada hakim Abdulla Mohamed dikeluarkan Nasheed setelah hakim itu membebaskan seorang politisi oposisi.

Meski begitu, Nasheed adalah pemimpin pertama negara itu yang dipilih secara demokratis pada tahun 2008, mengalahkan Maumoon Abdul Gayyoom, yang telah memerintah selama 30 tahun. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya