Berita

Dunia

Mantan Presiden Diseret ke Pengadilan karena Memenjarakan Hakim

SELASA, 24 FEBRUARI 2015 | 04:05 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Polisi Maladewa menangkap dan menahan mantan presiden negara itu, Mohamed Nasheed, atas perintah pengadilan pada hari Minggu (22/2). Nasheed dituduh menyalahgunakan kekuasaan dengan menangkap seorang hakim senior pada tiga tahun yang lalu.

Diberitakan Al Jazeera, Mohamed Nasheed sempat melakukan perlawanan kepada aparat polisi yang mencoba menangkapnya ketika ia berbicara kepada wartawan yang berkumpul di luar Pengadilan Pidana di ibukota Male.

Nasheed ditangkap dan didakwa dengan undang-undang anti-terorisme karena menyalahgunakan kekuasaannya. Ia secara ilegal menggunakan militer untuk menangkap Hakim Pengadilan, Abdulla Mohamed, tiga tahun lalu.


Nasheed juga dituduh menahan Mohamed selama berminggu-minggu tanpa pengadilan atau penasihat hukum dan mengabaikan perintah Mahkamah Agung untuk membebaskannya.

Kini, Nasheed diberikan waktu tiga hari untuk menunjuk pengacaranya.

Pemerintah Maladewa mengatakan, undang-undang anti-terorisme tidak hanya mencakup terorisme atau kekerasan, tetapi beragam tindakan yang melawan negara.

Nasheed mengundurkan diri dari jabatan presiden pada tahun 2012 setelah unjuk rasa besar-besaran menentang perintahnya untuk menangkap sang hakim kala itu. Perintah penangkapan kepada hakim Abdulla Mohamed dikeluarkan Nasheed setelah hakim itu membebaskan seorang politisi oposisi.

Meski begitu, Nasheed adalah pemimpin pertama negara itu yang dipilih secara demokratis pada tahun 2008, mengalahkan Maumoon Abdul Gayyoom, yang telah memerintah selama 30 tahun. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya