Berita

yusril ihza mahendra/net

Politik

Yusril: Mahkamah Partai Golkar Tidak Bisa Intervensi Pengadilan

SENIN, 23 FEBRUARI 2015 | 07:31 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Independensi Pengadilan tidak bisa diintervensi oleh Mahkamah Partai Golkar.

Demikian disampaikan pengacara Aburizal Bakrie dalam perkara perselisihan parpol di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Yusril Ihza Mahendra menanggapi surat Mahkamah Partai Golkar kepada Ketua PN Jakbar yang meminta pengadilan menunda sidang perkara Golkar tersebut. Surat yang diteken Ketua Mahkamah Partai Golkar Prof Muladi itu dibacakan ketua Majelis Hakim dalam sidang minggu lalu.

Mahkamah partai mengatakan bahwa mereka akan bersidang memeriksa pengaduan Agung Laksono dkk dan minta pengadilan menghentikan proses gugatan Aburizal.


Yusril menilai sikap Mahkamah Partai Golkar itu tidak konsisten dan mencla-mencle. Sebab pada 23 Desember 2014 lalu dirinya telah melayangkan surat minta mahkamah partai untuk bersidang memeriksa perselisihan internal dengan Agung Cs. Pada 6 Janurai 2015 mahkamah partai menjawab mereka tidak bisa selesaikan konflik tersebut karena mereka tidak independen lagi dan hakimnya tidak lengkap. Andi Mattalatta sudah ikut Agung, Jasri Marin tidak mau sidang karena sudah diberhentikan, dan Aulia Rachman sudah jadi Dubes di Cheko.

"Mahkamah Partai Golkar mempersilahkan kami untuk membawa perkara langsung ke pengadilan. Namun ketika pengadilan sudah sidang, mahkamah partai malah minta hentikan dan tiba-tiba bisa bersidang. Apa sekarang tiba-tiba Mahkamah Partai Golkar jadi independen?" tanya pakar hukum tata negara ini.

"Menyidangkan permintaan Aburizal bilang tidak bisa, tapi menyidangkan permintaan Agung Cs kok bisa. Apa-apaan ini," tambah Yusril.

Yusril berharap PN Jakarta Barat tidak terpengruh dengan intervensi Mahkamah Partai Golkar dan tetap melanjutkan sidang serta menyatakan berwenang mengadili perselisihan Partai Golkar ini. Tindakan Mahkamah Partai Golkar yang menyidangkan permintaan Agung Cs sudah terlambat dan tidak perlu dipertimbangkan pengadilan.

"Menjelang putusan sela PN Jakarta Barat Selasa besok, kubu Agung bikin manuver seolah kami melaporkan Muladi ke polisi. Ini jelas tidak benar dan mengada-ada. Untuk apa saya laporkan Pak Muladi ke polisi," tanya Yusril mengakhiri keterangan tertulisnya kepada redaksi (Senin, 23/2). [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya