Berita

joko widodo/net

Politik

Cara Jokowi Mengangkat Plt Pimpinan KPK Lebih Buruk dari SBY

MINGGU, 22 FEBRUARI 2015 | 03:00 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Minimnya sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengangkat pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK dan tidak adanya panitia seleksi Plt Pimpinan KPK menjadi masalah baru yang ditimbulkan Presiden Joko Widodo.

"Dalam Perppu dinyatakan bahwa Plt pimpinan KPK langsung dipilih oleh presiden. Bahkan lebih dari itu unsur pimpinan KPK langsung ditetapkan presiden," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, kepada wartawan.

Menurut dia, sikap mundur ditunjukkan Jokowi dalam proses pembentukan Plt Pimpinan KPK. Bahkan, di era presiden sebelumnya, Susilo B. Yudhoyono (SBY), hal ini tidak pernah terjadi. Sekalipun hanya mengangkat Plt, SBY tetap membentuk panitia seleksi alias pansel pembentukannya dan kemudian membiarkan Plt KPK dan unsur pimpinan KPK yang lain untuk memilih Ketua KPK tanpa campur tangan presiden.


"Lebih-lebih sebagaimana dinyatakan di dalam Perppu, tugas, kewenangan Plt KPK sama dengan unsur pimpinan KPK non Plt. Jelas semestinya presiden tidak perlu terlibat untuk menentukan pimpinan KPK," kritik Ray lagi.

Ray menduga, penghapusan pembatasan usia juga terlalu dipaksakan. Tampak jelas penghapusan batas usia Plt semata demi meloloskan Taufiquerachman Ruki yang sudah berusia 69 tahun.

"Jadi, cara pembentukan Plt ini lebih  mundur dari yang sebelumnya. Dan orang-orang yang mengisinya juga lebih tidak dipercaya mampu membawa KPK ke arah lebih baik dan garang dalam pemberantasan korupsi," tegas Ray.

Perlu diketahui, Perppu bikinan Jokowi harus mendapat persetujuan DPR dan hanya akan berlaku sampai masa sidang ke-III DPR berakhir, kecuali Perppu itu disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR. Sedangkan masa sidang ke-III DPR bakal dimulai pada 23 Maret mendatang dan akan berakhir pada April.

Penolakan terhadap Perppu Plt Pimpinan KPK sebenarnya pernah terjadi di era Presiden SBY. Kala itu, tahun‎ 2010, Perppu soal Plt Pimpinan KPK yang diterbitkan SBY ditolak oleh DPR.  [ald]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya