Berita

joko widodo/net

Politik

Cara Jokowi Mengangkat Plt Pimpinan KPK Lebih Buruk dari SBY

MINGGU, 22 FEBRUARI 2015 | 03:00 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Minimnya sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengangkat pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK dan tidak adanya panitia seleksi Plt Pimpinan KPK menjadi masalah baru yang ditimbulkan Presiden Joko Widodo.

"Dalam Perppu dinyatakan bahwa Plt pimpinan KPK langsung dipilih oleh presiden. Bahkan lebih dari itu unsur pimpinan KPK langsung ditetapkan presiden," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, kepada wartawan.

Menurut dia, sikap mundur ditunjukkan Jokowi dalam proses pembentukan Plt Pimpinan KPK. Bahkan, di era presiden sebelumnya, Susilo B. Yudhoyono (SBY), hal ini tidak pernah terjadi. Sekalipun hanya mengangkat Plt, SBY tetap membentuk panitia seleksi alias pansel pembentukannya dan kemudian membiarkan Plt KPK dan unsur pimpinan KPK yang lain untuk memilih Ketua KPK tanpa campur tangan presiden.


"Lebih-lebih sebagaimana dinyatakan di dalam Perppu, tugas, kewenangan Plt KPK sama dengan unsur pimpinan KPK non Plt. Jelas semestinya presiden tidak perlu terlibat untuk menentukan pimpinan KPK," kritik Ray lagi.

Ray menduga, penghapusan pembatasan usia juga terlalu dipaksakan. Tampak jelas penghapusan batas usia Plt semata demi meloloskan Taufiquerachman Ruki yang sudah berusia 69 tahun.

"Jadi, cara pembentukan Plt ini lebih  mundur dari yang sebelumnya. Dan orang-orang yang mengisinya juga lebih tidak dipercaya mampu membawa KPK ke arah lebih baik dan garang dalam pemberantasan korupsi," tegas Ray.

Perlu diketahui, Perppu bikinan Jokowi harus mendapat persetujuan DPR dan hanya akan berlaku sampai masa sidang ke-III DPR berakhir, kecuali Perppu itu disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR. Sedangkan masa sidang ke-III DPR bakal dimulai pada 23 Maret mendatang dan akan berakhir pada April.

Penolakan terhadap Perppu Plt Pimpinan KPK sebenarnya pernah terjadi di era Presiden SBY. Kala itu, tahun‎ 2010, Perppu soal Plt Pimpinan KPK yang diterbitkan SBY ditolak oleh DPR.  [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya