Berita

joko widodo/net

Politik

Cara Jokowi Mengangkat Plt Pimpinan KPK Lebih Buruk dari SBY

MINGGU, 22 FEBRUARI 2015 | 03:00 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Minimnya sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengangkat pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK dan tidak adanya panitia seleksi Plt Pimpinan KPK menjadi masalah baru yang ditimbulkan Presiden Joko Widodo.

"Dalam Perppu dinyatakan bahwa Plt pimpinan KPK langsung dipilih oleh presiden. Bahkan lebih dari itu unsur pimpinan KPK langsung ditetapkan presiden," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, kepada wartawan.

Menurut dia, sikap mundur ditunjukkan Jokowi dalam proses pembentukan Plt Pimpinan KPK. Bahkan, di era presiden sebelumnya, Susilo B. Yudhoyono (SBY), hal ini tidak pernah terjadi. Sekalipun hanya mengangkat Plt, SBY tetap membentuk panitia seleksi alias pansel pembentukannya dan kemudian membiarkan Plt KPK dan unsur pimpinan KPK yang lain untuk memilih Ketua KPK tanpa campur tangan presiden.


"Lebih-lebih sebagaimana dinyatakan di dalam Perppu, tugas, kewenangan Plt KPK sama dengan unsur pimpinan KPK non Plt. Jelas semestinya presiden tidak perlu terlibat untuk menentukan pimpinan KPK," kritik Ray lagi.

Ray menduga, penghapusan pembatasan usia juga terlalu dipaksakan. Tampak jelas penghapusan batas usia Plt semata demi meloloskan Taufiquerachman Ruki yang sudah berusia 69 tahun.

"Jadi, cara pembentukan Plt ini lebih  mundur dari yang sebelumnya. Dan orang-orang yang mengisinya juga lebih tidak dipercaya mampu membawa KPK ke arah lebih baik dan garang dalam pemberantasan korupsi," tegas Ray.

Perlu diketahui, Perppu bikinan Jokowi harus mendapat persetujuan DPR dan hanya akan berlaku sampai masa sidang ke-III DPR berakhir, kecuali Perppu itu disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR. Sedangkan masa sidang ke-III DPR bakal dimulai pada 23 Maret mendatang dan akan berakhir pada April.

Penolakan terhadap Perppu Plt Pimpinan KPK sebenarnya pernah terjadi di era Presiden SBY. Kala itu, tahun‎ 2010, Perppu soal Plt Pimpinan KPK yang diterbitkan SBY ditolak oleh DPR.  [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya