Berita

joko widodo/net

Politik

Cara Jokowi Mengangkat Plt Pimpinan KPK Lebih Buruk dari SBY

MINGGU, 22 FEBRUARI 2015 | 03:00 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Minimnya sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengangkat pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK dan tidak adanya panitia seleksi Plt Pimpinan KPK menjadi masalah baru yang ditimbulkan Presiden Joko Widodo.

"Dalam Perppu dinyatakan bahwa Plt pimpinan KPK langsung dipilih oleh presiden. Bahkan lebih dari itu unsur pimpinan KPK langsung ditetapkan presiden," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, kepada wartawan.

Menurut dia, sikap mundur ditunjukkan Jokowi dalam proses pembentukan Plt Pimpinan KPK. Bahkan, di era presiden sebelumnya, Susilo B. Yudhoyono (SBY), hal ini tidak pernah terjadi. Sekalipun hanya mengangkat Plt, SBY tetap membentuk panitia seleksi alias pansel pembentukannya dan kemudian membiarkan Plt KPK dan unsur pimpinan KPK yang lain untuk memilih Ketua KPK tanpa campur tangan presiden.


"Lebih-lebih sebagaimana dinyatakan di dalam Perppu, tugas, kewenangan Plt KPK sama dengan unsur pimpinan KPK non Plt. Jelas semestinya presiden tidak perlu terlibat untuk menentukan pimpinan KPK," kritik Ray lagi.

Ray menduga, penghapusan pembatasan usia juga terlalu dipaksakan. Tampak jelas penghapusan batas usia Plt semata demi meloloskan Taufiquerachman Ruki yang sudah berusia 69 tahun.

"Jadi, cara pembentukan Plt ini lebih  mundur dari yang sebelumnya. Dan orang-orang yang mengisinya juga lebih tidak dipercaya mampu membawa KPK ke arah lebih baik dan garang dalam pemberantasan korupsi," tegas Ray.

Perlu diketahui, Perppu bikinan Jokowi harus mendapat persetujuan DPR dan hanya akan berlaku sampai masa sidang ke-III DPR berakhir, kecuali Perppu itu disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR. Sedangkan masa sidang ke-III DPR bakal dimulai pada 23 Maret mendatang dan akan berakhir pada April.

Penolakan terhadap Perppu Plt Pimpinan KPK sebenarnya pernah terjadi di era Presiden SBY. Kala itu, tahun‎ 2010, Perppu soal Plt Pimpinan KPK yang diterbitkan SBY ditolak oleh DPR.  [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya