Berita

martin hutabarat/net

Politik

Presiden Perlu Tunda Eksekusi Mati Terpidana yang Bukan Gembong Sindikat Narkoba

MINGGU, 22 FEBRUARI 2015 | 01:09 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Bertubi-tubi Indonesia mendapat kecaman dari internasional terkait kebijakan mengeksekusi mati para narapidana berkebangsaan asing, terutama yang tersangkut kasus narkotika dan obat terlarang.

Protes berdatangan mulai dari Sekjen Perserikatan Bangsa Bangsa, PM Australia dan terakhir Pemerintah Brasil yang menolak surat kepercayaan yang dibawa Duta Besar Indonesia untuk Brasil, Toto Riyanto.

Melihat perkembangan itu, anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, menilai Presiden Joko Widodo perlu mengevaluasi rencana hukuman mati tahap dua.


"Apakah dari daftar orang yang sudah diputus hukuman mati oleh Pengadilan dan segera akan dieksekusi oleh Kejaksaan, ada orang yang bukan gembong atau bandar narkoba, atau orang yang bukan tokoh penting dari sindikat narkoba?" kata Martin kepada Kantor Berita Politik RMOL, beberapa saat lalu.

Menurut Martin, jika terpidana tersebut diketahui hanya kurir narkoba atau sekadar ikut-ikutan dalam bisnis narkoba, atau baru satu-dua kali tertangkap dalam kasus narkoba, presiden perlu menunda hukuman mati kepada mereka.

"Saya kira presiden perlu menunda pelaksanaan hukuman mati terhadap mereka," ucapnya.

Akan tetapi, kepada bandar atau gembong narkoba atau yang sudah berkali-kali dihukum karena mengedarkan narkoba, Martin tegaskan negara tidak perlu ragu melaksanakan hukuman mati.

"Kita menghukum mati seseorang bukan karena kewarganegaraannya, tapi karena perbuatannya. Kita harus menjawab dengan tegas ke negara-negara lain yang memprotes, bahwa akibat dari narkoba ini jutaan rakyat kita, khususnya generasi muda, telah menjadi korban," tutup Martin. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya