Berita

Kejati Sulsel Sudah Terima SPDP Kasus Abraham Samad

JUMAT, 20 FEBRUARI 2015 | 21:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terkait kasus pemalsuan dokumen dengan tersangka Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad.

Demikian disampaikan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muh Yusuf di Makassar, Jumat (20/2).

"Polda Sulsel sudah mengirim SPDP-nya dan kita sudah menerimanya. Dalam SPDP itu juga terlampir SPDP Feriyani Lim yang juga ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.


Dia mengatakan, penyidik Ditreskrim Umum Polda Sulsel sudah menyerahkan SPDP untuk kedua tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan tersebut. Untuk SPDP ketua KPK dengan No A.3/.10/11/2015/ Ditreskrimum, sedangkan Feriyani Lim SDPP No A.3/A10/II/2015/ditrekskrimum.

Muh Yusuf menjelaskan bahwa, setelah SPDP berkas kedua tersangka itu diterima, Kejati Sulsel kemudian membentuk tim jaksa peneliti, dimana telah ditunjuk tiga jaksa senior, masing masing Muh Iksan, Christian R, dan Andi Syahrir.

Penunjukan tiga jaksa senior yang akan meneliti berkas Ketua KPK non aktif ini karena diharapkan bisa melakukan penelitian terhadap berkas yang diserahkan tim penyidik Polda Sulselbar.

Dalam kasus tersebut Ketua KPK dijerat dengan pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen kependudukan yang memiliki ancaman hukuman maksimal delapan tahun.

"Ini kasus biasa, mungkin dianggap menarik. Alasan itu juga yang membuat saya menempatkan jaksa yang memiliki kemampuan dalam kasus tersebut," kata Yusuf. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya