Kebijakan Presiden Joko Widodo yang tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dipertanyakan.
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengungkapkan, pihaknya sudah menyetujui Komjen Budi Gunawan menjadi Tribrata 1.
"Bagi kami seharusnya (Presiden) menindaklanjuti nama itu untuk dilantik," kata Sudding kepada
Kantor Berita Politik RMOL pagi ini (Kamis, 19/2).
Namun saat itu pihaknya memaklumi Presiden menunda pelantikan karena menunggu hasil sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.
"Tapi dengan dikabulkannya (gugatan) tidak ada alasan bagi Jokowi untuk tidak menindaklanjuti hasil keputusan DPR yang memberikan persetujuan," ucap Ketua Fraksi Hanura ini.
Makanya dia mempertanyakan kenapa Presiden membatalkan pelantikan dan malah mengajukan nama baru sebagai calon Kapolri. "Kita tidak tahu apa alasan Jokowi. Apakah alasan itu berdasarkan hukum atau tidak," ucapnya.
Padahal, masih kata Sudding, pemberhentian dan pengangkatan Kapolri , bukan hak mutlak Presiden, tapi ada campur tangan DPR.
"Hak prerogatif Presiden hanya mengusulkan. Tapi ketika nama itu sudah diproses dan mendapat persetujuan DPR, kewajiban Presiden untuk menindaklanjuti. Jadi bukan lagi hak, tapi kewajiban," tegasnya.
Makanya, kalau sudah menerima surat resmi dari Presiden, mereka akan mengkaji kebijakan tersebut. Apakah melanggar UU atau tidak. Namun, dia tidak menampik, Presiden berpotensi melanggar UU. "Anggota Komisi III DPR lintas fraksi juga menilai Presiden berpotensi melanggar," tegasnya.
[zul]