Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

Kesaksian Mantan Penyidik KPK, Fakta Baru Bebaskan Anas Urbaningrum

SELASA, 17 FEBRUARI 2015 | 19:01 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kesaksian mantan penyidik KPK Hendy F. Kurniawan yang membongkar proses penyidikan kasus Anas Urbaningrum dan Miranda Goeltom, sungguh mengejutkan dunia hukum Indonesia. Bagaimana mungkin lemba anti rasuah yang super body itu menjadikan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti yang sah dan cukup.

"Ini namanya penyalahgunaan wewenang alias abuse of power yang dilakukan oknum pimpinan KPK," kata Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution kepada redaksi, Selasa (17/2).

Menurutnya, meski KPK diberi kewenangan yang besar, bukan berarti lembaga pimpinan Abraham Samad itu bisa bertindak sewenang-wenang. (Baca: Mantan Penyidik: Kasus Budi Gunawan dan Anas Puncak Kesalahan Abraham Samad Cs)


Kesaksian mantan penyidik KPK itu, lanjut Fadli, menjadi fakta baru yang bernilai bagi Mahkamah Agung dalam memeriksa putusan yang sudah diputuskan PN Tipikor dan PT Jakarta.

"Pengadilan MA adalah tempat terakhir mencari keadilan dan kebenaran, bukan untuk menghukum. Makanya dalam setiap putusan itu disebutkan 'demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'," ujarnya.

Jadi, sambung Fadli, kalau proses awalnya saja sudah salah, maka tidak ada keraguan bagi MA sebagai pengadilan tertinggi untuk memperbaiki dan menganulir putusan atas kasus Anas Urbaningrum dan Miranda Goeltom. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya