Berita

Hukum

Putusan BG Sulitkan Posisi Jokowi di Mata Rakyat dan Dunia

SENIN, 16 FEBRUARI 2015 | 17:58 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Keputusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) harus dihormati walaupun ujian berat bagi penegakan hukum Indonesia.

"Bagaimanapun juga Putusan Pengadilan itu harus kita hormati bersama. Putusan ini jelas merupakan ujian berat, pertaruhan Indonesia dan menyulitkan posisi Presiden Jokowi di mata rakyat maupun di mata dunia," kata politisi senior, Fuad Bawazier, dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/2).

Dia berpendapat, keputusan itu juga dipantau dunia internasional. Keputusan itu bukan semata sebagai kasus hukum tapi sebagai kemenangan rezim korupsi dan lampu merah bagi KPK.


Namun, menurut Fuad, dalam posisi ini KPK bisa memanggil lagi BG bukan sebagai tersangka tapi sekadar diminta keterangannya untuk melengkapi bukti-bukti yang ada dan keterangan-keterangan saksi yang lain.

"Bila benar-benar sudah mantap dan sesuai prosedur, baru ditetapkan lagi sebagai tersangka baru. Jadi tidak usah repot atau ribut," kata mantan menteri keuangan era Orde Baru ini.

Sedangkan bagi Presiden Jokowi, menurut Fuad, harus hati-hati mengambil keputusan, karena putusan yang akan diambilnya bisa berakibat serius bagi kedudukannya dan bagi kondisi ekonomi.

"Bagi ekonomi atau pasar, cenderung akan goyah karena pasar akan melihat putusan Praperadilan dan keputusan Presiden sebagai krisis politik serius yang akan berdampak pada kepercayaan luar negeri dan investor," katanya.

Menurut Fuad, sebenarnya mengherankan jika Jokowi menyatakan bahwa keputusan siapa Kapolri baru akan menunggu putusan praperadilan BG.

"Sebab UUD 45 memberi kuasa atau wewenang kepada presiden untuk memberi Grasi diberikan kepada orang yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan amesti, ataupun deponering atas TSK maupun Terdakwa demi kepentingan umum ataupun alasan lain," terangnya.

Maka menjadi aneh, dengan kewenangan hukum yang begitu besar untuk mengambil putusan, Presiden harus menunggu dulu putusan seorang hakim.

"Jadi seharusnya Jokowi  kalau mau melantik BG atau tidak melantik BG, tidak tergantung pada putusan praperadilan. Itu menjatuhkan martabat Kepala Negara," tutup Fuad. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya