Berita

Hukum

Putusan BG Sulitkan Posisi Jokowi di Mata Rakyat dan Dunia

SENIN, 16 FEBRUARI 2015 | 17:58 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Keputusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) harus dihormati walaupun ujian berat bagi penegakan hukum Indonesia.

"Bagaimanapun juga Putusan Pengadilan itu harus kita hormati bersama. Putusan ini jelas merupakan ujian berat, pertaruhan Indonesia dan menyulitkan posisi Presiden Jokowi di mata rakyat maupun di mata dunia," kata politisi senior, Fuad Bawazier, dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/2).

Dia berpendapat, keputusan itu juga dipantau dunia internasional. Keputusan itu bukan semata sebagai kasus hukum tapi sebagai kemenangan rezim korupsi dan lampu merah bagi KPK.


Namun, menurut Fuad, dalam posisi ini KPK bisa memanggil lagi BG bukan sebagai tersangka tapi sekadar diminta keterangannya untuk melengkapi bukti-bukti yang ada dan keterangan-keterangan saksi yang lain.

"Bila benar-benar sudah mantap dan sesuai prosedur, baru ditetapkan lagi sebagai tersangka baru. Jadi tidak usah repot atau ribut," kata mantan menteri keuangan era Orde Baru ini.

Sedangkan bagi Presiden Jokowi, menurut Fuad, harus hati-hati mengambil keputusan, karena putusan yang akan diambilnya bisa berakibat serius bagi kedudukannya dan bagi kondisi ekonomi.

"Bagi ekonomi atau pasar, cenderung akan goyah karena pasar akan melihat putusan Praperadilan dan keputusan Presiden sebagai krisis politik serius yang akan berdampak pada kepercayaan luar negeri dan investor," katanya.

Menurut Fuad, sebenarnya mengherankan jika Jokowi menyatakan bahwa keputusan siapa Kapolri baru akan menunggu putusan praperadilan BG.

"Sebab UUD 45 memberi kuasa atau wewenang kepada presiden untuk memberi Grasi diberikan kepada orang yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan amesti, ataupun deponering atas TSK maupun Terdakwa demi kepentingan umum ataupun alasan lain," terangnya.

Maka menjadi aneh, dengan kewenangan hukum yang begitu besar untuk mengambil putusan, Presiden harus menunggu dulu putusan seorang hakim.

"Jadi seharusnya Jokowi  kalau mau melantik BG atau tidak melantik BG, tidak tergantung pada putusan praperadilan. Itu menjatuhkan martabat Kepala Negara," tutup Fuad. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya