Berita

Hukum

Putusan BG Sulitkan Posisi Jokowi di Mata Rakyat dan Dunia

SENIN, 16 FEBRUARI 2015 | 17:58 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Keputusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) harus dihormati walaupun ujian berat bagi penegakan hukum Indonesia.

"Bagaimanapun juga Putusan Pengadilan itu harus kita hormati bersama. Putusan ini jelas merupakan ujian berat, pertaruhan Indonesia dan menyulitkan posisi Presiden Jokowi di mata rakyat maupun di mata dunia," kata politisi senior, Fuad Bawazier, dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/2).

Dia berpendapat, keputusan itu juga dipantau dunia internasional. Keputusan itu bukan semata sebagai kasus hukum tapi sebagai kemenangan rezim korupsi dan lampu merah bagi KPK.


Namun, menurut Fuad, dalam posisi ini KPK bisa memanggil lagi BG bukan sebagai tersangka tapi sekadar diminta keterangannya untuk melengkapi bukti-bukti yang ada dan keterangan-keterangan saksi yang lain.

"Bila benar-benar sudah mantap dan sesuai prosedur, baru ditetapkan lagi sebagai tersangka baru. Jadi tidak usah repot atau ribut," kata mantan menteri keuangan era Orde Baru ini.

Sedangkan bagi Presiden Jokowi, menurut Fuad, harus hati-hati mengambil keputusan, karena putusan yang akan diambilnya bisa berakibat serius bagi kedudukannya dan bagi kondisi ekonomi.

"Bagi ekonomi atau pasar, cenderung akan goyah karena pasar akan melihat putusan Praperadilan dan keputusan Presiden sebagai krisis politik serius yang akan berdampak pada kepercayaan luar negeri dan investor," katanya.

Menurut Fuad, sebenarnya mengherankan jika Jokowi menyatakan bahwa keputusan siapa Kapolri baru akan menunggu putusan praperadilan BG.

"Sebab UUD 45 memberi kuasa atau wewenang kepada presiden untuk memberi Grasi diberikan kepada orang yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan amesti, ataupun deponering atas TSK maupun Terdakwa demi kepentingan umum ataupun alasan lain," terangnya.

Maka menjadi aneh, dengan kewenangan hukum yang begitu besar untuk mengambil putusan, Presiden harus menunggu dulu putusan seorang hakim.

"Jadi seharusnya Jokowi  kalau mau melantik BG atau tidak melantik BG, tidak tergantung pada putusan praperadilan. Itu menjatuhkan martabat Kepala Negara," tutup Fuad. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya