Berita

anas urbaningrum/net

Pimpinan KPK Kena Kutukan Mubahalah Anas Urbaningrum?

SENIN, 16 FEBRUARI 2015 | 05:31 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Masih ingat dengan sumpah kutukan alias mubahalah Anas Urbaningrum? Mantan ketua umum Demokrat itu mengeluarkan istilah mubahalah untuk menantang kebenaran pembuktian saat ia menjalani sidang vonis di Tipikor pada September 2014 lalu.

Saat itu Anas menantang dirinya, hakim, dan KPK untuk dikutuk terkait siapa yang salah dalam pembuktian kasusnya.

Anas divonis 8 tahun penjara, namun terakhir vonisnya diringankan 1 tahun pada putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum lama ini. (Baca: Hukuman Anas Urbaningrum Berkurang Satu Tahun)


Terbaru, mantan penyidik KPK Hendy F. Kurniawan mengatakan, KPK seringkali melanggar hukum dalam meningkatkan status seorang terduga koruptor menjadi tersangka. Ia menerangkan, keteledoran KPK masa kepemimpinan Abraham Samad ini salah satunya dialami oleh Anas Urbaningrum terkait kasus Hambalang. (Baca: Mantan Penyidik: Kasus Budi Gunawan dan Anas Puncak Kesalahan Abraham Samad Cs)

Saat ini empat pimpinan KPK sedang berperkara di Bareskrim Polri. Bahkan salah satu diantaranya, Bambang Widjajanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan beberapa hari lalu, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sudah memastikan surat perintah penyidikan (sprindik) tiga pimpinan lain yakni, Abaraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnaen sudah keluar, namun prosesnya baru penyelidikan. (Baca Juga: Wakapolri: Sprindik Abraham Samad Cs Sudah Keluar)

Kembali tentang topik mubahalah. Lalu apakah yang menimpa pimpinan KPK sekarang ini ada kaitannya dengan kutukan Anas, atau hanya kebetulan saja?

Sahabat dekat Anas yang juga Sekjen Ormas PPI, Gede Pasek Suardika, mengatakan, kutukan Anas kepada KPK bisa saja terjadi.

"Boleh jadi apa yang dialami pimpinan KPK tersebut bukan sekedar pelanggaran hukum dan etik, tapi erat kaitannya dengan sumpah mubahalah (kutukan) Anas Urbaningrum," kata anggota DPD-RI ini, Senin (16/2).

Untuk diketahui, sumpah mubahalah tidak dilarang oleh agama dengan syarat dan tujuan yang baik. Mubahalah dilakukan di antara dua orang atau lebih yang merasa benar, lalu saling mendoakan agar laknat Allah SWT dijatuhkan kepada orang yang salah. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya