Berita

refly harun/net

Politik

NASIB BUDI GUNAWAN

Lebih Tercela Mana, Melantik Tersangka atau Tidak Melantik Tersangka?

SABTU, 14 FEBRUARI 2015 | 12:39 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Beberapa pakar hukum dan elite politik, termasuk PDI Perjuangan, meminta Presiden Joko Widodo segera melantik calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. Jika tidak, Jokowi dianggap telah melawan Konstitusi dan Undang-undang.

Seperti diketahui, sudah satu bulan Jokowi menunda pelantikan Budi Gunawan alias BG karena ia "digelari" status tersangka kasus gratifikasi oleh KPK. Penetapan tersangka ini jatuh sehari sebelum uji kelayakan BG di DPR RI.

Benarkah Jokowi melawan konstitusi bila membatalkan pelantikan BG? Benarkah Jokowi terancam dimakzulkan karena membatalkannya? Pakar tata negara Refly Harun membantah keras.


Refly Harun menjelaskan, tidak ada risiko hukum yang harus menimpa Jokowi kalau benar Budi Gunawan batal dilantik.

Menurut dia, jika Jokowi harus dijatuhkan hanya karena melanggar aturan UU yang memerintahkan pelantikan BG, maka begitu juga semua presiden yang berkuasa di Indonesia harus dijatuhkan karena alasan yang serupa tapi tak sama. Semua presiden gagal melaksanakan Pasal 34 UUD 1945 yang memerintahkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.  

"Semua presiden juga melanggar konstitusi," tegasnya, dalam talkshow "Simalakama Jokowi" di Cikini, Jakarta, Sabtu (14/2).

Menurut Refly, di samping ada perintah UU untuk melantik calon Kapolri yang telah disetujui DPR RI, ada pula aturan-aturan yang memerintahkan pemberantasan KKN dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari KKN.

"Semua itu memandatkan secara eksplisit maupun implisit agar negara jauh dari penyelenggara yang bermasalah," tegasnya.

Refly jelaskan, pemilihan dan pelantikan Kapolri lebih berat di presiden. Lain halnya jika presiden tidak menjalankan keputusan Komisi Pemilihan Umum atau sebuah Panitia Seleksi.

"Kalau soal Kapolri ini semata-mata hak prerogatif presiden plus persetujuan DPR," tegas dia lagi.

Ia tegaskan lagi, tak mungkin presiden dimakzulkan hanya karena tidak melantik tersangka jadi Kapolri.

"Ini dunia bisa kebalik-balik. Rigit disebutkan konstitusi bahwa presiden dimakzulkan karena korupsi, suap, pengkhianatan negara atau perbuatan tercela dan lainnya. Sekarang lebih tercela mana, melantik tersangka atau tidak melantik seorang tersangka jadi Kapolri?" terang Refly. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya