Berita

bambang w suharto/net

Pertahanan

KPK Panggil Staf Hukum BCA

JUMAT, 13 FEBRUARI 2015 | 12:10 WIB | LAPORAN:

Staf Hukum Bank Central Asia (BCA), Posma Paido Tua Sarumpaet dipanggil penyidik KPK, Jumat (13/2). Dia akan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tersangka Bambang W. Suharto.

"Yang bersangkutan bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka BWS (Bambang W. Suharto)," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Diduga pemanggilan Posma Paido selaku Staf Hukum BCA bagian dari upaya KPK mendalami penyidikan kasus yang sudah menjerat Bambang W. Suharto. Terkait Bambang, dia merupakan, mantan Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).


Penetapan status tersangka terhadap Bambang W. Suharto sendiri dilakukan KPK setelah mengembangkan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pemberian atau janji pemalsuan dokumen di Lombok Tengah. Hal itu diumumumkan oleh KPK pada 12 September 2014.

Peran Bambang dalam kasus suap itu diduga turut serta melakukan pemberian atau suap bersama Lusita Anie Razak kepada kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah, NTB,Subri yang notabene merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk itu atas status tersangka itu, Bambang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Informasinya, nama Bambang disebut dalam vonis untuk terdakwa Lusita Anie Razak dan Subri dalam proses persidangan. Lusita dan Subri sebelumnya merupakan dua tersangka yang ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

Diketahui KPK sebelumnya sudah beberapa kali memeriksa Bambang yang dahulu juga pernah menduduki kursi pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dia juga sudah dikenakan status cegah ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan kedepan. Lembaga pimpinan Abraham Samad itu juga telah menggeledah rumah Bambang.

Barang bukti yang disita KPK berupaa 164 lembar 100 dolar AS yang berjumlah 16.400 atau setara Rp 190 juta. Termasuk uang dalam bentuk ratusan lembar rupiah dengan total Rp 23 juta.[wid] 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya