Berita

bambang w suharto/net

Pertahanan

KPK Panggil Staf Hukum BCA

JUMAT, 13 FEBRUARI 2015 | 12:10 WIB | LAPORAN:

Staf Hukum Bank Central Asia (BCA), Posma Paido Tua Sarumpaet dipanggil penyidik KPK, Jumat (13/2). Dia akan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tersangka Bambang W. Suharto.

"Yang bersangkutan bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka BWS (Bambang W. Suharto)," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Diduga pemanggilan Posma Paido selaku Staf Hukum BCA bagian dari upaya KPK mendalami penyidikan kasus yang sudah menjerat Bambang W. Suharto. Terkait Bambang, dia merupakan, mantan Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Penetapan status tersangka terhadap Bambang W. Suharto sendiri dilakukan KPK setelah mengembangkan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pemberian atau janji pemalsuan dokumen di Lombok Tengah. Hal itu diumumumkan oleh KPK pada 12 September 2014.

Peran Bambang dalam kasus suap itu diduga turut serta melakukan pemberian atau suap bersama Lusita Anie Razak kepada kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah, NTB,Subri yang notabene merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk itu atas status tersangka itu, Bambang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Informasinya, nama Bambang disebut dalam vonis untuk terdakwa Lusita Anie Razak dan Subri dalam proses persidangan. Lusita dan Subri sebelumnya merupakan dua tersangka yang ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

Diketahui KPK sebelumnya sudah beberapa kali memeriksa Bambang yang dahulu juga pernah menduduki kursi pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dia juga sudah dikenakan status cegah ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan kedepan. Lembaga pimpinan Abraham Samad itu juga telah menggeledah rumah Bambang.

Barang bukti yang disita KPK berupaa 164 lembar 100 dolar AS yang berjumlah 16.400 atau setara Rp 190 juta. Termasuk uang dalam bentuk ratusan lembar rupiah dengan total Rp 23 juta.[wid] 

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

UPDATE

10 Tahun Rezim Jokowi Dapat 3 Rapor Biru, 1 Rapor Merah

Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:05

Konflik Geopolitik Global Berpotensi Picu Kerugian Ekonomi Dunia hingga Rp227 Ribu Triliun

Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:04

Arzeti Minta Korban Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam Annur Dapat Pendampingan Psikologis

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:58

KPK Sita Agunan dan Sertifikat dalam Kasus Korupsi BPR Bank Jepara Artha

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:42

Gerindra Bakal Bangun Oposisi untuk Kontrol Parpol Koalisi?

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28

Imigrasi Tangkap Buronan Interpol Asal China di Bali

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28

Hari Ini, Andi Arief Terbang ke India untuk Transplantasi Hati

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:23

Prabowo Hadiri Forum Sinergitas Legislator PKB, Diteriaki "Presiden Kita Berkah"

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:11

Akomodir Menteri Jokowi, Prabowo Ingin Transisi Tanpa Gejolak

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:59

Prabowo Tak Akan Frontal Geser Jokowi

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:44

Selengkapnya