Berita

Kejagung Sorot Pelapor Kepemilikan Tanah Malah Dipidana

RABU, 11 FEBRUARI 2015 | 19:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Langkah penyidik Polres Bogor memproses perkara pidana dengan terlapor Ade Sutisna terus dipertanyakan. Kali ini sorotan terhadap perkara ini datang dari Kejaksaan Agung.

Menurut Kapuspenkum Tony T Spontana, penyidik Polres Bogor tidak dapat memproses perkara pidana terkait kepemilikan tanah dengan terlapor Ade Sutisna. Pasalnya, perkara perdata terkait kasus yang sama yang diajukan Ade tengah berjalan di Pengadilan Negeri Cibinong.

Ade merupakan penerima kuasa dari keluarga besar H. Umar bin Djaelan bin Raden Tjepot Kaeran. Ade yang saat ini tengah melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Cibinong malah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana umum di dalam objek sengketa tanah yang sama oleh penyidik. Ade disangka dengan Pasal 363 KUHP dengan tudingan pencurian tanah dengan pengurukan, berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/1068/XI/2014/JABAR/RES BGR tanggal 6 November 2014.


"Kalau masalah perdatanya menyangkut sengketa kepemilikan tanah atau bangunan, maka pidana yang menyangkut hal itu harus dipending dahulu," kata Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta, Rabu (11/2).

Ketua Tim Advokasi Jokowi Watch, Junaidi memiliki pandangan yang sama. Dia mempertanyakan sikap penyidik di bawah komando Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo yang telah menetapkan Ade Sutisna yang tak lain kliennya sebagai tersangka dalam persoalan tanah tersebut.

Menurut dia, ada empat peraturan yang diduga dilawan Kapolres itu, yakni, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI nomor 1 tahun 1956 dan Surat Edaran MA (SEMA) RI nomor 4 tahun 1980 dan surat panduan dalam sistem penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejagung nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013, serta Peraturan Kapolri (Perkap) pasal 61 dan 62.

Dia mengatakan telah mengadukan kepada Menkopolhukam, Tedjo Edhy Purdijatno, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan Kejagung, terkait penanganan perkara perdata menjadi pidana oleh Polres Bogor ini.

"Kami berharap Menko Polhukam, Wakapolri dan Jaksa Agung dapat memantau dan atau sekaligus menganalisa LP tersebut. Sehingga bisa didapat kesimpulan apa LP itu patut dan bisa diproses penyidikannya atau harus dipertangguhkan," tandas dia.[dem]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya