Berita

Amandemen UUD, Demokrat dan PPP Dukung Penguatan Kewenangan DPD

SELASA, 10 FEBRUARI 2015 | 05:22 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Fraksi Partai Demokrat mendukung penataan kembali sistem ketatanegaraan Indonesia. Karena itu, fraksi ini sama sekali tidak berencana menutup pintu terhadap amandemen kelima UUD 1945 tersebut.

Demikian disampaikan anggota MPR dari Fraksi Demokrat Erma Suryani Ranik, dalam pertemuan yang digelar Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD RI di ruang GBHN Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/2).

Apalagi, katanya menambahkan, MPR periode sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan penataan ulang sistem ketatanegaraan Indonesia. Mantan anggota DPD periode 2009-2014 dari Kalimantan Barat ini mengatakan pihaknya mengapresiasi 10 usulan perubahan kelima UUD 1945 yang diinisiasi DPD RI.

"Apalagi 10 usulan tersebut sudah melalui tahapan pengkajian yang mendalam oleh banyak pakar dan akademisi di seluruh Indonesia,” tuturnya. (Baca: DPD Usung 10 Isu Strategis dalam Amandemen Kelima UUD 1945)

Namun ada beberapa catatan yang harus diperhatikan bila penataan sistem ketatanegaraan ini akan dilaksanakan, sebut Erma. Penataan ulang ini harus dibahas bersama dan melibatkan pakar tata negara, akademisi, tokoh agama, tokoh daerah dan juga dari unsur perempuan agar mendapat masukan yang terbaik.  

Dengan bersama-sama, kami berharap tim ad-hoc yang dibentuk MPR dapat bekerja dengan sungguh-sungguh,” ucapnya.

Sementara itu, Achmad Dimyati Natakusumah yang mewakili Fraksi PPP lebih menyoroti peran DPD yang tidak optimal. Menurutnya, DPD seperti auxiliary agency saja dibandingkan dengan DPR. "Bahkan posisi DPD seperti sub-ordinat, di bawah DPR," ucapnya.

Dia mengatakan, sistem Ketatanegaraan di Indonesia saat ini tidak bisa disebut bikameral. Diakuinya, saat amandemen setelah reformasi, sistem bikameral ini mendapat tantangan dari pihak yang konservatif yang tidak ingin mengubah sistem sebelumnya.

Konstitusi bukanlah kitab suci Al Quran, konstitusi tidaklah sempurna jadi dapat diubah,” ucapnya. Dengan penguatan DPD melalui perubahan konstitusi, dia berharap daerah dapat berubah dari rural menjadi wellfare, dari terbelakang menjadi sejahtera.

Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD RI untuk yang ketiga kali mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pimpinan Fraksi MPR. RDPU kali ini mengundang pimpinan fraksi dari Partai Demokrat, PPP dan PAN.

Namun pimpinan Fraksi PAN hingga akhir RDPU tidak dapat bergabung di RDPU kali ini. RDPU ini juga dihadiri oleh Osman Sapta Odang Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

Jokowi Tak Salami Try Sutrisno, Dewan Pembina PKP Angkat Bicara

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:45

UPDATE

Teguh Harus Ikut Wujudkan Pilkada Jakarta Jujur

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 02:01

Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan ke KPK, Dugaan Fraud

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 01:34

Mendagri Puji Heru Minimalisir Banjir Jakarta

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 01:22

Pelindo Dorong Kemandrian Tuna Netra

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 01:18

Pemuda Indonesia Segel Kedubes AS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 01:01

Alumni UI: Raihan Gelar Doktor Bahlil Sulit Diterima Akal Sehat

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 00:23

Solidaritas Palestina

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 00:10

Teguh Diminta Belajar pada Heru Budi Hartono

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 00:00

bank bjb Raih 2 Penghargaan di Indonesia Best Financial Awards 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 | 23:45

Bir Pletok Bakal Jadi Welcome Drink Tamu Jakarta

Jumat, 18 Oktober 2024 | 23:22

Selengkapnya