Berita

Pakar: Tak Ada Pilihan bagi Jokowi Selain Melantik BG

MINGGU, 08 FEBRUARI 2015 | 13:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Tidak ada hak prerogatif presiden dalam hal pengangkatan dan pemberhentian calon kapolri. Karena kapolri harus ditunjuk melalui persetujuan rakyat, yakni melalui DPR sebagai perwakilannya.

"Begitu presiden menentukan calon kapolri, dan rakyat menyetujuinya melalui DPR, maka tak ada pilihan selain melantiknya. Karena toh presiden sudah memberhentikan kapolri yang lama," kata pakar hukum tatanegara, Irman Putra Siddin, beberapa saat lalu (Minggu, 8/2).

Karena itu, jelas Irman, tak ada pilihan lain bagi Presiden Joko Widodo selain melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Dengan kata lain, dengan segala kekurangannya, Budi Gunawan harus dilantik karena yang bersangkutan sudah disetujui oleh rakyat sebagai Kapolri melalui perwakilannya di DPR RI.


"Dalam jangka waktu 30 hari setelah disetujui rakyat oleh DPR, maka BG adalah Kapolri. Walau tak dilantik presiden, setelah batas waktu itu, DPR sudah bisa berhubungan dan meposisikan BG sebagai Kapolri karena dia otomatis Kapolri setelah 30 hari," tegas Irman.

Soal praperadilan, Irman menegaskan bahwa itu masalah pribadi Budi Gunawan untuk memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya terkait penetapannya sebagai tersangka. Tapi itu tak ada kaitannya dengan masalah pelantikan dirinya.

"Intinya BG tetap harus dilantik. Karena itulah yang diatur oleh Konstitusi," demikian Irman. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya