. Tidak ada hak prerogatif presiden dalam hal pengangkatan dan pemberhentian calon kapolri. Karena kapolri harus ditunjuk melalui persetujuan rakyat, yakni melalui DPR sebagai perwakilannya.
"Begitu presiden menentukan calon kapolri, dan rakyat menyetujuinya melalui DPR, maka tak ada pilihan selain melantiknya. Karena toh presiden sudah memberhentikan kapolri yang lama," kata pakar hukum tatanegara, Irman Putra Siddin, beberapa saat lalu (Minggu, 8/2).
Karena itu, jelas Irman, tak ada pilihan lain bagi Presiden Joko Widodo selain melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Dengan kata lain, dengan segala kekurangannya, Budi Gunawan harus dilantik karena yang bersangkutan sudah disetujui oleh rakyat sebagai Kapolri melalui perwakilannya di DPR RI.
"Dalam jangka waktu 30 hari setelah disetujui rakyat oleh DPR, maka BG adalah Kapolri. Walau tak dilantik presiden, setelah batas waktu itu, DPR sudah bisa berhubungan dan meposisikan BG sebagai Kapolri karena dia otomatis Kapolri setelah 30 hari," tegas Irman.
Soal praperadilan, Irman menegaskan bahwa itu masalah pribadi Budi Gunawan untuk memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya terkait penetapannya sebagai tersangka. Tapi itu tak ada kaitannya dengan masalah pelantikan dirinya.
"Intinya BG tetap harus dilantik. Karena itulah yang diatur oleh Konstitusi," demikian Irman.
[rus]