pimpinan dpd
pimpinan dpd
Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, proses legislasi tripartit sangat penting karena berkaitan dengan kewenangan konstitusional DPD sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 22D, putusan MK tahun 2013 tentang pengujian UU No.27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 Maret 2013 telah memberikan penegasan penafsiran atas kewenangan DPD RI meliputi lima hal yaitu DPD terlibat dalam pembuatan program legislasi nasional (prolegnas); DPD berhak mengajukan RUU yang dimaksud dalam Pasal 22D ayat (1) UUD 1945 sebagaimana halnya atau bersama-sama dengan DPR dan Presiden, termasuk dalam pembentukan RUU Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; DPD berhak membahas RUU secara penuh dalam konteks Pasal 22D ayat (2) UUD 1945; Pembahasan UU dalam konteks Pasal 22D ayat (2) bersifat tiga pihak (tripartit), yaitu antara DPR, DPD, dan Presiden; dan MK menyatakan bahwa ketentuan dalam UU MD3 dan UU P3 yang tidak sesuai dengan tafsir MK atas kewenangan DPD dengan sendirinya bertentangan dengan UUD 1945, baik yang diminta maupun tidak.
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19
Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54