Berita

pimpinan dpd

Politik

DPD Minta Dukungan Presiden Ikut Bahas RUU

SELASA, 03 FEBRUARI 2015 | 07:09 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pimpinan DPD RI kemarin mengadakan rapat konsultasi dengan Presiden dan Wakil Presiden guna membahas tiga prioritas permasalahan utama, yaitu; proses legislasi tripartit dan prioritas prolegnas 2015; amandemen UUD 1945; dan restrukturisasi kesekjenan DPD RI.

Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, proses legislasi tripartit sangat penting karena berkaitan dengan kewenangan konstitusional DPD sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 22D, putusan MK tahun 2013 tentang pengujian UU No.27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 Maret 2013 telah memberikan penegasan penafsiran atas kewenangan DPD RI meliputi lima hal yaitu DPD terlibat dalam pembuatan program legislasi nasional (prolegnas); DPD berhak mengajukan RUU yang dimaksud dalam Pasal 22D ayat (1) UUD 1945 sebagaimana halnya atau bersama-sama dengan DPR dan Presiden, termasuk dalam pembentukan RUU Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; DPD berhak membahas RUU secara penuh dalam konteks Pasal 22D ayat (2) UUD 1945; Pembahasan UU dalam konteks Pasal 22D ayat (2) bersifat tiga pihak (tripartit), yaitu antara DPR, DPD, dan Presiden; dan MK menyatakan bahwa ketentuan dalam UU MD3 dan UU P3 yang tidak sesuai dengan tafsir MK atas kewenangan DPD dengan sendirinya bertentangan dengan UUD 1945, baik yang diminta maupun tidak.


Jelas Irman, ternyata UU No.17/2014 tentang MD3 tidak mengakomodir secara keseluruhan putusan MK tersebut. Karena itu, DPD kembali mengajukan judicial review, tetapi sampai saat ini MK belum mengeluarkan putusannya. Sementara itu, dalam rangka penyelesaian dinamika politik internal DPD, UU No.17/2014 tersebut telah diubah lagi menjadi UU No.42/2014. Namun sekali lagi perubahan ini pun tidak melibatkan DPD.

Dalam rangka penataan ketatanegaraan Irman meminta pada Presiden Joko Widodo untuk menindak lanjuti Keputusan MPR No.4/2014 tentang rekomendasi MPR RI masa jabatan meliputi penataan kewenangan DPD dalam pelaksanaan fungsi legislasi untuk mengusulkan, membahas, menyetujui RUU tertentu dan melaksanakan fungsi anggaran bersama DPR dan Pemerintah serta melaksanakan fungsi pengawasan atas undang-undang dimaksut serta penegasana sistem presidensil melalui penyederhanaan sistem kepartaian dan pengaturan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintah.

Sementara itu sambil menunggu perubahan UU MD3 dalam proses prolegnas 2015, DPD RI telah menyiapkan rancangan MoU antara Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI, yang kiranya dapat digunakan sebagai jalan keluar sementara, guna memastikan proses legislasi tripartit dapat berjalan.

"Dalam kesempatan ini kami juga sampaikan prolegnas prioritas 2015 usulan DPD RI, sebanyak 13 RUU yang telah dikirimkan kepada DPR RI sebagaimana terlampir. Sebagaimana diketahui bahwa sampai saat ini baru satu RUU yang ditetapkan sebagai inisiatif DPD RI, yakni dalam prolegnas tahun 2014, dan RUU tersebut telah dibahas secara tripartit serta ditetapkan menjadi UU No.32/2014 tentang Kelautan. Di masa mendatang kami meminta dukungan Pemerintah supaya usul RUU inisiatif DPD RI dapat ditetapkan sebagai prolegnas prioritas," ujar Irman di Istana Negara Jakarta, Senin (2/2). [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya