Berita

komjen budi gunawan/net

Hukum

KPK Siap Jemput Paksa Komjen Budi Gunawan

JUMAT, 30 JANUARI 2015 | 13:43 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan sejumlah langkah terkait ketidakhadiran tersangka gratifikasi, Komjen Budi Gunawan (BG), dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka hari ini.

Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah penjemputan paksa terhadap calon Kapolri itu.

Demikian diterangkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.


Penjemputan paksa, lanjut dia, merupakan kewenangan penyidik. Itu juga dapat dilakukan sebagaimana yang tertulis dalam KUHAP. Tapi, hanya dengan catatan Komjen BG dua kali mangkir.

"Sesuai KUHAP, jemput paksa akan dilakukan jika dua kali panggilan, dan dua-duanya tidak patuh, maka ada kemungkian dijemput paksa. Itu kewenangan penyidik," tegasnya, saat diwawancara di kantornya, Jumat siang (30/1).

Sedianya, KPK memeriksa BG pada hari ini sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan. Namun dengan beberapa alasan yang dikemukakan pengacaranya, BG menolak memenuhi panggilan. (Baca: Budi Gunawan Dipastikan Tidak Penuhi Panggilan KPK)

BG diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

KPK menyangkakan BG berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20.2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya