Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, membenarkan bahwa lembaganya belum pernah mengirimkan surat penetapan tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan (BG) maupun kuasa hukumnya.
Johan menegaskan hal itu bukan hanya dilakukan terhadap Komjen BG. Seluruh pihak yang pernah disangkakan oleh KPK juga diberlakukan serupa.
"Nanti status itu (tersangka) akan ada tertera pada surat panggilan pemeriksaan," terang Johan Budi saat dikontak, Jumat (30/1).
Alasan proses hukum praperadilan yang masih berlangsung yang dipakai pihak BG untuk tak menghadiri agenda pemeriksaan hari ini, juga dikritik oleh Johan. Menurutnya, keberatan pengacara Komjen BG sangat tidak beralasan. Dipastikan Johan, proses praperalidan tidak bisa menghentikan penyidikan kasus Komjen BG di KPK.
"Praperadilan itu tidak menghentikan proses penyidikan. Nanti kalau sudah ada putusan dari pengadilan, baru bisa ada ketentuan untuk menghentikan penyidikan yang berjalan," tandas Johan.
Kuasa hukum BG, Razman Nasution sebelumnya mengatakan, banyak kejanggalan yang dilakukan oleh KPK terhadap kliennya.
Kejanggalan pertama, kliennya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari KPK yang menyatakan bahwa BG telah dijadikan sebagai tersangka.
Kejanggalan lain ada dalam pengiriman surat panggilan pemeriksaan. Surat panggilan pemeriksaan yang diterima oleh kliennya pada Senin lalu (26/1) itu tidak memenuhi standar prosedur karena bagian penerima dan pengirim yang kosong.
Razman juga menegaskan bahwa kliennya tidak akan memenuhi panggilan KPK karena masih akan menjalani praperadilan terlebih dulu.
"Kami masih akan menjalani praperadilan. Sampai putusan praperadilan, kami tidak akan memenuhi panggilan KPK," ujar Razman di Mabes Polri, tadi.
KPK rencananya akan memeriksa BG pada hari ini sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan. BG diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan BG berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[ald]