Berita

Hukum

KPK Bantah Perketat Keamanan untuk Komjen BG

JUMAT, 30 JANUARI 2015 | 11:36 WIB | LAPORAN:

Dijadwalkannya pemeriksaan terhadap Komjel Pol Budi Gunawan pada hari ini (Jumat, 30/1) membuat suasana di area gedung KPK tampak berbeda dari biasanya.

Pengamanan di markas Abraham Samad Cs itu terasa lebih ketat. Salah satunya pemeriksaan identitas yang dilakukan petugas keamanan KPK terhadap siapapun yang masuk ke area gedung lembaga antikorupsi tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membantah meningkatnya pengamanan KPK berkaitan dengan pemanggilan Budi Gunawan.


"Kalau sesuai jadwal, rencananya pemeriksaan terhadap BG
dilakukan jam 10.00 WIB hari ini. Tapi kalau soal pengetatan keamanan tidak berhubungan dengan pemeriksaan tersebut," kata Priharsa.

Sebelumnya, kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution menegaskan kliennya tidak akan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa penyidik. Hal itu lantaran pihaknya merasa surat panggilan dari KPK dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

Selain tidak ada lembar penerima dalam surat panggilan tersebut, selama ini, Budi Gunawan tidak pernah mendapat surat pemberitahuan resmi terkait status tersangka atas kasus gratifikasi yang ditetapkan KPK.

Selama ini, status tersangka diketahui hanya dari media. Lebih jauh dari itu, Razman menyatakan, pihaknya masih menunggu proses gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap KPK.

Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kapolri yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski mendapat kritik karena diduga menjadi salah satu petinggi Polri yang memiliki rekening gendut, pencalonan Budi Gunawan tetap diusulkan Jokowi ke DPR.

Namun, sehari menjelang fit and proper test, atau pada Selasa (13/1), KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003 sampai 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Budi Gunawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[wid] 

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya