Berita

Jessica Iskandar

Blitz

Syarat Nikah Baru Diurus Pasca Nikah

JUMAT, 30 JANUARI 2015 | 09:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bukti dan pernyataan Ludwig lebih meyakinkan. Pihak Dukcapil DKI Jakarta kelabakan menjawab.

Jessica Iskandar semakin terdesak. Sebab, bukti-bukti dan pernyataan Ludwig Franz Wilibald yang menju­rus akta pernikahan bodong semakin meyakinkan. Hal ini terungkap dalam lanjutan persidangan pembata­lan akta pernikahan Jessica dengan Ludwig di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, kemarin.

Selain pembuktian tertulis, Majelis Hakim juga mempertanyakan kenapa hanya Jessica yang mendapat kutipan akta pernikahan.


"Dua (salinan akta pernikahan yang dikeluarkan) untuk suami dan istri. Diserahkan semua ke pihak Jessica. Bukan diserahkan ke pihak penggugat (Ludwig)," jawab perwakilan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta di saat persidangan.

Pihak Jessica yang diwakili oleh pengacaranya, Brian Praneda, pu­nya jawaban berbeda. Menurutnya, Ludwig yang meminta Jessica untuk menyimpan akta pernika­han itu.

"Saat itu mereka sedang bulan madu. Surat itu takut tercecer jadi dititipkan ke Jessica," jawab Brian.

Selanjutnya, pihak Ludwig juga mempertanyakan surat klarifikasi yang diberikan kepada Kepala Dinas Dukcapil yang menyatakan tidak adanya pernikahan antara Jessica dan Ludwig.

Tampak tak bisa menjawab, perwakilan Kepala Dinas Dukcapil beralasan, kepala dinasnya saat ini sudah berganti.

Sudah menjadi kelaziman, sebe­lum melangsungkan pernikahan tentu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan. Mulai dari surat keterangan RT, RW hingga Kelurahan. Tapi, ada yang janggal dengan kasus Jessica dan Ludwig.

Jessica mengurus surat nikah di Kelurahan Ciganjur pada 17 Desember 2013. Sementara, menurut Dukcapil, mereka melangsungkan perkawinan pada 11 Desember 2013.

"Perkawinan dilangsungkan di hadapan pemuka Agama Kristen yang bernama Pendeta Simon Jonathan di Gereja Yesus Sejati," kata Erik Polim, Dinas Dukcapil Bidang Pencatatan Sipil.

Hal tersebut dijadikan salah satu bukti yang dibawa pihak Ludwig untuk membatalkan pernikahan. Menurut pengacaranya, Harvardy M. Iqbal, hal tersebut mendukung argumennya selama ini, bahwa tak pernah ada pernikahan antara Ludwig dan Jessica.

"Bagi kami pernikahan bukan sesuatu yang bisa dipermainkan, agama apalagi, nggak boleh dimain-mainkan. Sebenarnya ini sikap yang ditunjukkan klien kami tidak pernah ada pernikahan," tegas Harvardy.

Tak hanya di PTUN, Ludwig juga menggugat pembatalan pernikahan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Di PN Jaksel, ia menggu­gat Jessica, Dinas Dukcapil serta Gereja Yesus Sejati.

Untuk membantahnya, pihak Jessica sebenarnya hanya butuh bukti yang memperlihatkan bahwa mereka pernah menikah.

Ada beberapa hal yang digugat Ludwig, misalnya akta pernikahan dan tempat pemberkatan mereka. Tapi, ada satu bukti yang sangat menguatkan, yaitu foto pemberkatan. "Foto-foto saat pencatatan perkaw­inan. Ada, nanti kita sampaikan," kata Brian, kuasa hukum Jessica.

Brian hanya menjelaskan, dirin­ya punya bukti kuat lainnya. Tapi bukti itu hanya sebatas persiapan pengurusan pernikahan keduanya.

"Sangat kuat sekali bukti per­cakapan di antara mereka, dari Whatsapp, Email, BBM, itu adalah sesuatu yang tak terbantahkan. Memang kepengurusan persia­pan pernikahan mereka lakukan bersama-sama," jelasnya.

Jalannya sidang di PN Jaksel Rabu lalu berlangsung alot. Namun Brian sendiri enggan merinci apa-apa saja yang menjadi isi gugatan yang diajukan pihak Ludwig.

"Kalau detilnya, saya tidak da­pat menjelaskan lebih lanjut. Tapi poinnya terkait dengan masalah perkawinan yang ingin dibatalkan oleh pihak penggugat yaitu Lud­wig," kata Brian. ***

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya