Berita

joko widodo/net

Nusantara

Presiden Keluarkan Perpres Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil

SELASA, 20 JANUARI 2015 | 11:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.186/2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil pada 23 Desember 2014 lalu. Perppu ini dikeluarkan guna melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No.39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

"Pemberdayaan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya," bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres tersebut.

Sementara kebutuhan dasar yang dimaksudkan adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan/atau pelayanan sosial.


Menurut Perpres ini, pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) bertujuan untuk mewujudkan: a. Perlindungan hak sebagai warga negara; b. Pemenuhan kebutuhan dasar; c. Integritas KAT dengan sistem sosial yang lebih luas; dan d. Kemandirian sebagai warga negara.

Adapun kriterian KAT meliputi: a. Keterbatasan akses pelayanan sosial dasar; b. Tertutup, homogen, dan penghidupannya tergantung kepada sumber daya alam; c. Marjinal di pedesaan dan perkotaan; dan/atau d. Tinggal di wilayah perbatasan antar negara, daerah pesisir, pulau-pulau terluar, dan terpencil.

Perpres No.186/2014 ini menegaskan, Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilaksanakan dalam bidang: a. Permukiman; b. Administrasi kependudukan; c. Kehidupan beragama; d. Kesehatan; e. Pendidikan; f. Ketahanan pangan; g. Penyediaan akses kesempatan kerja; h. Penyediaan akses lahan; i. Advokasi sosial; j. Pelayanan sosial; dan/atau k. Lingkungan hidup.

"Pelaksanaan pemberdayaan sosial terhadap KAT dilaksanakan berdasarkan ketegori dengan jangka waktu pemberdayaan, yang diatur dengan Peraturan Menteri Sosial," bunyi Pasal 10 ayat (1,2) Perpres tersebut.

Adapan tahapan yang dilakukan dalam Pemberdayaan Sosial itu meliputi: a. Persiapan pemberdayaan; b. Pelaksanaan pemberdayaan; c. Rujukan; dan d. Terminasi.

Sementara bentuk kegiatan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilaksanakan dalam bentuk: a. Diagnosis dan pemberian motivasi; b. Pelatihan ketrampilan; c. Pendampingan; d. Pemberian stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha; e. Peningkatan akses pemasaran hasil usaha; f. Supervisi, dan advokasi sosial; g. Penguatan keserasian sosial; h. Penataan lingkungan sosial; dan/atau i. Bimbingan lanjut.

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam Pemberdayaan Sosial terhadap KAT," bunyi Pasal 17 ayat (1).

Ditegaskan dalam Perpres ini, Gubernur mengoordinasikan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT pada tingkat provinsi. Sementara Pemberdayaan Sosial terhadap KAT pada tingkat kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota.

Perpres ini juga memerintahkan Menteri Sosial, Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk membentuk forum koordinasi Pemberdayaan Sosial terhadap KAT, yang merupakan lembaga bersifat nonstruktural dan tidak hierarkis. Forum itu bertugas memberikan saran, masukan, dan gagasan dalam menggalang sinergi dan kemitraan berbagai pihak dalam Pemberdayaan Sosial tehadap KAT. "Forum koordinasi dilaksanakan melalui pertemuan paling sedikit tiga bulan sekali," bunyi Pasal 19 ayat (4).

Sumber pendanaan dalam Pemberdayaan Sosial terhadap KAT, menurut Perpres ini, meliputi: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: dan c. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 28 Perpres yang diundangkan pada 24 Desember 2014 itu seperti dilansir dari laman Setkab RI. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya