Berita

joko widodo/net

Nusantara

Presiden Keluarkan Perpres Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil

SELASA, 20 JANUARI 2015 | 11:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.186/2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil pada 23 Desember 2014 lalu. Perppu ini dikeluarkan guna melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No.39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

"Pemberdayaan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya," bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres tersebut.

Sementara kebutuhan dasar yang dimaksudkan adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan/atau pelayanan sosial.


Menurut Perpres ini, pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) bertujuan untuk mewujudkan: a. Perlindungan hak sebagai warga negara; b. Pemenuhan kebutuhan dasar; c. Integritas KAT dengan sistem sosial yang lebih luas; dan d. Kemandirian sebagai warga negara.

Adapun kriterian KAT meliputi: a. Keterbatasan akses pelayanan sosial dasar; b. Tertutup, homogen, dan penghidupannya tergantung kepada sumber daya alam; c. Marjinal di pedesaan dan perkotaan; dan/atau d. Tinggal di wilayah perbatasan antar negara, daerah pesisir, pulau-pulau terluar, dan terpencil.

Perpres No.186/2014 ini menegaskan, Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilaksanakan dalam bidang: a. Permukiman; b. Administrasi kependudukan; c. Kehidupan beragama; d. Kesehatan; e. Pendidikan; f. Ketahanan pangan; g. Penyediaan akses kesempatan kerja; h. Penyediaan akses lahan; i. Advokasi sosial; j. Pelayanan sosial; dan/atau k. Lingkungan hidup.

"Pelaksanaan pemberdayaan sosial terhadap KAT dilaksanakan berdasarkan ketegori dengan jangka waktu pemberdayaan, yang diatur dengan Peraturan Menteri Sosial," bunyi Pasal 10 ayat (1,2) Perpres tersebut.

Adapan tahapan yang dilakukan dalam Pemberdayaan Sosial itu meliputi: a. Persiapan pemberdayaan; b. Pelaksanaan pemberdayaan; c. Rujukan; dan d. Terminasi.

Sementara bentuk kegiatan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilaksanakan dalam bentuk: a. Diagnosis dan pemberian motivasi; b. Pelatihan ketrampilan; c. Pendampingan; d. Pemberian stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha; e. Peningkatan akses pemasaran hasil usaha; f. Supervisi, dan advokasi sosial; g. Penguatan keserasian sosial; h. Penataan lingkungan sosial; dan/atau i. Bimbingan lanjut.

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam Pemberdayaan Sosial terhadap KAT," bunyi Pasal 17 ayat (1).

Ditegaskan dalam Perpres ini, Gubernur mengoordinasikan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT pada tingkat provinsi. Sementara Pemberdayaan Sosial terhadap KAT pada tingkat kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota.

Perpres ini juga memerintahkan Menteri Sosial, Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk membentuk forum koordinasi Pemberdayaan Sosial terhadap KAT, yang merupakan lembaga bersifat nonstruktural dan tidak hierarkis. Forum itu bertugas memberikan saran, masukan, dan gagasan dalam menggalang sinergi dan kemitraan berbagai pihak dalam Pemberdayaan Sosial tehadap KAT. "Forum koordinasi dilaksanakan melalui pertemuan paling sedikit tiga bulan sekali," bunyi Pasal 19 ayat (4).

Sumber pendanaan dalam Pemberdayaan Sosial terhadap KAT, menurut Perpres ini, meliputi: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: dan c. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 28 Perpres yang diundangkan pada 24 Desember 2014 itu seperti dilansir dari laman Setkab RI. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya