Berita

Margarito Kamis/net

Politik

Pakar: DPR Bisa Makzulkan Jokowi Lewat Tragedi Calon Kapolri

SENIN, 19 JANUARI 2015 | 05:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Keputusan Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mengangkat Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri setelah memberhentikan dengan hormat Jenderal Sutarman, dinilai melanggar hukum ketatanegaraan Indonesia.

Demikian disampaikan pakar uukum tata negara Margarito Kamis dalam diskusi 'Lewat Budi Gunawan KPK Ganggu Hak Preogratif Presiden?' di Tebet, Jakarta, Minggu (18/1).

Menurut Margarito langkah ini memiliki implikasi politik yang hebat. DPR RI dapat menganggap keputusan ini mempermainkan proses konstitusional di DPR. Dengan demikian, DPR dapat menggunakan hak interpelasi terhadap Jokowi.


"Supaya kisruh ini menemukan penjelasan yang valid, bagusnya (Budi Gunawan) Senin dilantik. Kalau tidak dilantik, ajukan hak bertanya (hak interpelasi) supaya terukur semuanya. Jangan berspekulasi. Sekalian tanya kenapa berhentikan Sutarman," tegas Margarito.

Margarito menyatakan, dengan hak interpelasi, Presiden Jokowi atau jajaran pemerintahnya dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai ditundanya pelantikan Budi Gunawan sekaligus pemberhentian Sutaraman. Dengan demikian, isu tersebut tidak bergulir secara liar. Namun, jika penjelasan yang disampaikan pemerintah tidak memuaskan, DPR dapat menggalang impeachment atau pemakzulan.

Menurut Margarito penundaan pelantikan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol), Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri telah melanggar Hukum Tata Negara. Dikatakan, jika bertumpu pada UU 2/2002 tentang Kepolisian, seseorang dicalonkan sebagai Kapolri bersifat imperatif atau mengikat. Bahkan, jika dalam tempo 20 hari tidak memberikan tanggapan mengenai usul tersebut, DPR dianggap telah menyetujui nama yang diusulkan oleh presiden sebagai calon Kapolri.

"Sebelum fit and proper test kenapa dibiarkan prosesnya berjalan? Ada apa. Artinya Presiden mempermainkan hukum, dan merendahkan martabat DPR yang dapat dianggap perbuatan tercela dan menjadi alasan impeachment. Dalam bernegara harus tegas. Terima hasilnya. Jangan bikin alasan. Lantik saja. Ini salah Jokowi karena mencla-mencle," demikian Margarito. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya