Berita

DPR Bingung Melihat Jurus Dewa Mabuk Jokowi

MINGGU, 18 JANUARI 2015 | 18:32 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kalangan DPR bingung dengan jurus dewa mabuk Presiden Joko Widodo terkait calon Kapolri. Karena yang meminta persetujuan DPR untuk memberhentikan Jenderal Sutarman dan mengangkat Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri adalah Presiden.

"Tapi setelah Paripurna DPR memberi persetujuan, ternyata Presiden memutuskan hanya memberhentikan Sutarman. Sementara pelantikan Kapolrinya sendiri ditunda," ungkap anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, dalam pesan singkatnya petang ini (Minggu, 18/1).

Lebih kacau lagi, sambungnya, tiba-tiba Jokowi mengangkat Plt Kapolri tanpa persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam UU 2/2008 pasal 11 ayat 5 yang berbunyi "Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat."


Karena itu, seharusnya Jokowi menjalankan dulu keputusan DPR sesuai permintaannya sendiri, memberhentikan Sutarman dan melantik Budi Gunawan.

"Lalu, karena adanya masalah hukum terhadap Kapolri, Presiden bisa memberi yang bersangkutan cuti tanpa tangggungan hingga masalah hukumnya selesai. Dengan demikian maka sesuai ketentuan dan UU Polri, Wakapolri Bahrodin Haiti otomatis menjalankan tugas sehari-hari yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Kapolri," tandasnya.

Kalau sekarang Presiden mengangkat Plt Kapolri, maka mau tidak mau harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam UU. Yakni meminta persetujuan DPR. Tidak cukup hanya pimpinan DPR yang menyatakan persetujuan.

"Karena sesuai UUMD3 pimpinan DPR hanya juru bicara parlemen. Sehingga, persetujuan DPR harus melewati Sidang Paripurna, apakah DPR menerima atau menolak surat presiden terkait pengangkatan Plt Kapolri tersebut," ungkapnya.

Komisi III DPR sendiri akan menggelar rapat pleno anggota pada Senin (17/1) besok untuk menentukan sikap.

"Walau secara pribadi saya mengapresiasi keputusan Presiden sebagai jalan tengah serta mendukung penunjukan Bahrodin Haiti Plt Kapolri karena yang bersangkutan termasuk perwira Polri yg bagus. Namun menurut saya semua pihak juga harus menghormarti aturan UU dan mekanisme yang ada dan harus dilalui di DPR," tegas politikus vokal yang akrab disapa Bamsoet ini. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya