Berita

rio capella

Politis, Kasus Budi Gunawan Beda dengan Akil Mochtar atau Andi Mallarangeng

JUMAT, 16 JANUARI 2015 | 09:07 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kasus rekening tidak wajar yang membelit calon Kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan sangat politis. Karena momentumnya saat Kepala Lemdikpol tersebut sedang dipromosikan menjadi Tribrata 1.

"Kenapa tidak jauh-jauh hari sebelumnya. Apakah karena mau jadi Kapolri," ucap Sekjen DPP Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, kepada kantor Berita Politik RMOL pagi ini (Jumat, 16/1).

Isu rekening mencurigakan sebenarnya tidak hanya menerpa mantan Kapolda Bali dan Kapolda Jambi tersebut. Tapi ada puluhan pejabat lainnya. "Ada 11 kepala daerah, 17 perwira tinggi lainnya selain Budi Gunawan. (Rekeningnya) lebih besar dari Budi Gunawan. Tapi tidak dinyatakan sebagai tersangka," ucapnya.

Dia mengingatkan, pada tahun 2010 ketika heboh isu rekening gendut, Mabes Polri sudah melakukan klarifikasi ke PPATK, yang sebelumnya menemukan ada transaksi mencurigakan.

Tapi informasi dari KPK ini bukan soal rekening gendut yang dari PPATK? "Kalau bukan rekening gendut, itu namanya mencari-mencari persoalan," jawabnya.

Karena, dia menjelaskan, Budi Gunawan disangkakan oleh KPK terkait kasus gratifikasi periode 2003-2006. "Apakah dari 2006 sampai 2015, KPK kesulitan mencari dua alat bukti," katanya lagi mempertanyakan.

Apalagi, tidak ada proses hukumnya sebelumnya yang dilakukan KPK terkait kasus tersebut.

"Ini beda dengan kasus Akil Mochtar yang tangkap tangan. Beda dengan Andi Mallarangeng yang sebelumnya sudah ada proses penyidikannya. Beda dengan Jero Wacik, yang merupakan pengembangan dari kasus Rudi Rubiandini," ungkapnya.

Malah, informasi dari KPK menginformasikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru akan dilakukan pekan depan. Karena itu dia curiga, ditetapkan dulu Budi Gunawan sebagai tersangka, baru bukti-bukti dicari.

"Karena itu sangat sulit untuk tidak mengatakan ini ada politisasi, disadari atau tidak oleh KPK," katanya lagi.

Anggota Komisi III DPR ini mengingatkan, KPK seperti Mahkamah Konstitusi. MK mempunyai keputusan yang final dan mengikat. Sementara KPK tak punya SP3, artinya tidak ada proses pembatalan tersangka.

"Lebih baik membebaskan 1000 atau 10 orang yang bersalah, daripada menghukum orang yang belum tentu bersalah. Makanya perlu kehati-hatian," tegasnya. [zul]

Populer

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

Indonesia Vs Bahrain Imbang 2-2, Kepemimpinan Wasit Menuai Kontroversi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:59

Mantan Kepala Bakamla Angkat Bicara soal Polemik Coast Guard

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:41

UPDATE

Panggung Rakyat di Sudirman Mulai Gelar Dangdutan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 21:52

Dosen UIN Sutha Bedah Keseimbangan Masalah Gender Guru PAUD dan TK

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 21:27

Dubes Mesir Apresiasi Budi Daya Udang Vaname di Sulteng

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 21:14

Spanduk Terima Kasih Jokowi dan Selamat Bekerja Prabowo-Gibran Hiasi Jalanan Jakarta

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 21:14

Besok Pelantikan Presiden, Menhub Minta KRL Tidak Berhenti di Manggarai

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 21:06

Buka Tutup Jalan Diberlakukan Saat Iring-iringan Presiden dan Wapres Menuju Istana

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 20:58

IMM-Markija Gelar Program Dahlan Global Leaders

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 20:57

MPR: Alhamdulillah Anies dan Ganjar Hadir di Pelantikan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 20:40

Ketua MPR Minta Maaf Pelantikan Prabowo-Gibran bakal Bikin Macet

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 20:35

PN Jaktim Kabulkan Gugatan Supplier CPO atas Sengkarut Agribisnis Astra

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 20:34

Selengkapnya