Berita

rio capella

Politis, Kasus Budi Gunawan Beda dengan Akil Mochtar atau Andi Mallarangeng

JUMAT, 16 JANUARI 2015 | 09:07 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kasus rekening tidak wajar yang membelit calon Kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan sangat politis. Karena momentumnya saat Kepala Lemdikpol tersebut sedang dipromosikan menjadi Tribrata 1.

"Kenapa tidak jauh-jauh hari sebelumnya. Apakah karena mau jadi Kapolri," ucap Sekjen DPP Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, kepada kantor Berita Politik RMOL pagi ini (Jumat, 16/1).

Isu rekening mencurigakan sebenarnya tidak hanya menerpa mantan Kapolda Bali dan Kapolda Jambi tersebut. Tapi ada puluhan pejabat lainnya. "Ada 11 kepala daerah, 17 perwira tinggi lainnya selain Budi Gunawan. (Rekeningnya) lebih besar dari Budi Gunawan. Tapi tidak dinyatakan sebagai tersangka," ucapnya.


Dia mengingatkan, pada tahun 2010 ketika heboh isu rekening gendut, Mabes Polri sudah melakukan klarifikasi ke PPATK, yang sebelumnya menemukan ada transaksi mencurigakan.

Tapi informasi dari KPK ini bukan soal rekening gendut yang dari PPATK? "Kalau bukan rekening gendut, itu namanya mencari-mencari persoalan," jawabnya.

Karena, dia menjelaskan, Budi Gunawan disangkakan oleh KPK terkait kasus gratifikasi periode 2003-2006. "Apakah dari 2006 sampai 2015, KPK kesulitan mencari dua alat bukti," katanya lagi mempertanyakan.

Apalagi, tidak ada proses hukumnya sebelumnya yang dilakukan KPK terkait kasus tersebut.

"Ini beda dengan kasus Akil Mochtar yang tangkap tangan. Beda dengan Andi Mallarangeng yang sebelumnya sudah ada proses penyidikannya. Beda dengan Jero Wacik, yang merupakan pengembangan dari kasus Rudi Rubiandini," ungkapnya.

Malah, informasi dari KPK menginformasikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru akan dilakukan pekan depan. Karena itu dia curiga, ditetapkan dulu Budi Gunawan sebagai tersangka, baru bukti-bukti dicari.

"Karena itu sangat sulit untuk tidak mengatakan ini ada politisasi, disadari atau tidak oleh KPK," katanya lagi.

Anggota Komisi III DPR ini mengingatkan, KPK seperti Mahkamah Konstitusi. MK mempunyai keputusan yang final dan mengikat. Sementara KPK tak punya SP3, artinya tidak ada proses pembatalan tersangka.

"Lebih baik membebaskan 1000 atau 10 orang yang bersalah, daripada menghukum orang yang belum tentu bersalah. Makanya perlu kehati-hatian," tegasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya