Berita

rio capella

Politis, Kasus Budi Gunawan Beda dengan Akil Mochtar atau Andi Mallarangeng

JUMAT, 16 JANUARI 2015 | 09:07 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kasus rekening tidak wajar yang membelit calon Kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan sangat politis. Karena momentumnya saat Kepala Lemdikpol tersebut sedang dipromosikan menjadi Tribrata 1.

"Kenapa tidak jauh-jauh hari sebelumnya. Apakah karena mau jadi Kapolri," ucap Sekjen DPP Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, kepada kantor Berita Politik RMOL pagi ini (Jumat, 16/1).

Isu rekening mencurigakan sebenarnya tidak hanya menerpa mantan Kapolda Bali dan Kapolda Jambi tersebut. Tapi ada puluhan pejabat lainnya. "Ada 11 kepala daerah, 17 perwira tinggi lainnya selain Budi Gunawan. (Rekeningnya) lebih besar dari Budi Gunawan. Tapi tidak dinyatakan sebagai tersangka," ucapnya.


Dia mengingatkan, pada tahun 2010 ketika heboh isu rekening gendut, Mabes Polri sudah melakukan klarifikasi ke PPATK, yang sebelumnya menemukan ada transaksi mencurigakan.

Tapi informasi dari KPK ini bukan soal rekening gendut yang dari PPATK? "Kalau bukan rekening gendut, itu namanya mencari-mencari persoalan," jawabnya.

Karena, dia menjelaskan, Budi Gunawan disangkakan oleh KPK terkait kasus gratifikasi periode 2003-2006. "Apakah dari 2006 sampai 2015, KPK kesulitan mencari dua alat bukti," katanya lagi mempertanyakan.

Apalagi, tidak ada proses hukumnya sebelumnya yang dilakukan KPK terkait kasus tersebut.

"Ini beda dengan kasus Akil Mochtar yang tangkap tangan. Beda dengan Andi Mallarangeng yang sebelumnya sudah ada proses penyidikannya. Beda dengan Jero Wacik, yang merupakan pengembangan dari kasus Rudi Rubiandini," ungkapnya.

Malah, informasi dari KPK menginformasikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru akan dilakukan pekan depan. Karena itu dia curiga, ditetapkan dulu Budi Gunawan sebagai tersangka, baru bukti-bukti dicari.

"Karena itu sangat sulit untuk tidak mengatakan ini ada politisasi, disadari atau tidak oleh KPK," katanya lagi.

Anggota Komisi III DPR ini mengingatkan, KPK seperti Mahkamah Konstitusi. MK mempunyai keputusan yang final dan mengikat. Sementara KPK tak punya SP3, artinya tidak ada proses pembatalan tersangka.

"Lebih baik membebaskan 1000 atau 10 orang yang bersalah, daripada menghukum orang yang belum tentu bersalah. Makanya perlu kehati-hatian," tegasnya. [zul]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya