Berita

ilustrasi/net

Akhirnya Dana Desa Disalurkan Lewat Kabupaten

RABU, 14 JANUARI 2015 | 07:33 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintah memutuskan akan menyalurkan dana desa yang pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun 2015 dialokasikan sebesar Rp 20 triliun melalui kabupaten.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, jadi tidak lewat Kementerian Dalam Negeri dan tidak juga lewat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi).

Yuddy membantah anggapan adanya perebutan penyaluran anggaran dana desa antara Kemendagri dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Ia menilai, anggapan adanya perebutan itu hanya spekulasi-spekulasi dari politisi.


"Jadi tidak ada itu ya, katakanlah spekulasi-spekulasi dari politisi-politisi senayan yang mengatakan ini sedang rebutan uang. Itu tidak benar, sama sekali tidak ada," kata Yuddy seusai rapat Urusan Desa Beserta Kelembagaan dan Penganggarannya yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/1).

Menurut Menteri PAN-RB, yang terjadi sesungguhnya adalah perbedaan persepsi tentang kewenangan terhadap desa dari nomenklatur kementerian pemerintahaan di kabinet kerja.

Kementerian Dalam Negeri, kata Yuddy, sebelumnya mendasarkan pada Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang melihat urusan pemerintahan mulai dari pusat hingga desa tidak boleh terputus. Sementara Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi menggunakan Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa masalah-masalah desa diurus oleh kementerian yang membidangi desa.

"Jadi perbedaannya pada tingkat wacana interpretasi urusan desa, tidak pada urusan keuangan," jelas Yuddy dilansir dari laman Setkab RI.

Menteri PAN-RB itu mengemukakan, bahwa kewenangan kementerian terhadap desa telah diputuskan dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (13/1).

Untuk urusan pemerintahan desa yang selama ini rutin berjalan, lanjut Yuddy, tetap dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri, dan terdapat satu Direktorat Jenderal yang akan menangani hal itu. Sementara urusan terkait perencanaan program-program pembangunan desa, monitoring program,-program pembangunan desa, pemberdayaan desa dan sebagainya, dilaksanakan oleh Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, dengan satu Dirjen yang menangani masalah itu. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya