Berita

budi gunawan/net

Hukum

KPK: Penetapan Tersangka Komjen BG Bukan Hasil Analisa PPATK

SELASA, 13 JANUARI 2015 | 15:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan berasal dari laporan hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komjen Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan transaksi mecurigakan atau transaksi tidak wajar dari pejabat negara.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, pihaknya tidak pernah mendapatkan surat dari PPATK. Yang benar, analisis transaksi keuangan mencurigakan itu dikeluarkan 23 Maret 2010 dan dikirimkan ke kepolisian RI.


"Dari situ kemudian ada surat balasannya yaitu surat Bareskrim 18 juni 2010, mengenai pemberitahuan hasil penyelidikan transaksi mencurigakan perwira tinggi polri atas nama Irjen BG pada saat itu begitu," terang Bambang dalam konferensi pers di Kantor KPK Jakarta, Selasa (13/1).

Lebih jauh, pria yang biasa disapa BW ini bilang, penyelidikan terhadap Budi dimulai saat ada laporan dari masyarakat antara Juni-Agustus 2010.

"Kami lakukan kajian dan pulbaket, 2012 hasil kajiannya diperiksa kembali. Ekspose pertama di pimpinan periode Pak AS dilakukan Juli 2013. Kami memperkaya dengan resume pemeriksaan LHKPN Juli 2013 juga," jelas dia.

Disisi lain, tambah BW, KPK baru membuka penyelidikan kasus ini pada pertengahan 2014 lalu. Hasil lidik itulah yang selanjutnya dijadikan dasar untuk dilakukan ekspose alias gelar perkara.

"Kami juga punya dokumen hasil pemeriksaan LHKPN. Ini salah satu yang jadi dasar yang diperkaya oleh investigasi penyelidikan tertutup maupun penyelidikan strategic lainnya dilakukan KPK. Kami juga sudah membuat bagan," demikian bekas Ketua YLBHI itu. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya