Berita

Pertahanan

Seandainya ABK Penangkap Ikan Digembleng Lagi Sama TNI AL

SELASA, 13 JANUARI 2015 | 10:32 WIB | LAPORAN:

Setiap kapal penangkap ikan asing yang beroperasi di perairan Indonesia harus mempekerjakan warga negara Indonesia (WNI) sebanyak 70 persen dari jumlah ABK yang ada.

Hal itu ditegaskan mantan Kepala Staf TNI-AL, Laksamana (Purn) Bernard Kent Sondakh ketika ditemui di kediamannya di kawasan Kodamar, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sesuai dengan Pasal 35A Ayat (1) dalam UU 45/2009 tentang Perikanan menyebutkan bahwa kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.


Sedangkan ayat (2) dari pasal tersebut berbunyi, kapal perikanan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif (ZEE) wajib menggunakan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia paling sedikit 70 persen dari jumlah anak buah kapal.

"Sewaktu saya menjadi Komandan Kodikal, para ABK yang akan ditempatkan di kapal-kapal penangkap ikan diberikan pelatihan di Kodikal selama dua minggu, namun sekarang sudah tidak ada lagi," ujar Berand Kent Sondakh kepada Kantor Berita Politik .

Dengan adanya pelatihan yang diberikan TNI-AL, lanjut Bernard Kent, maka secara tidak langsung para ABK akan ikut berperan serta di dalam upaya turut serta mengamankan wilayah perairan laut Indonesia karena ada kesadaran bela negara.

"Mereka dapat memberikan informasi kepada kita tentang kegiatan apa saja yang dilakukan kapalnya. Secara tidak langsung mereka sudah menjadi mata-mata kita," jelas Laksamana (Purn) Bernard Kent Sondakh.[wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya