Berita

Ignasius Jonan/net

Kebijakan Menteri Jonan Tidak Nyambung

MINGGU, 11 JANUARI 2015 | 20:24 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meneken peraturan yang mematok tarif batas bawah layanan penerbangan minimal 40 persen dari batas atas.

Aturan yang mulai diterapkan paling lambat 30 Juni 2015 itu dinilai sama dengan menghapus bisnis penerbangan murah atau low cost carrier (LCC).

Menteri Jonan berpandangan, pertimbangan tarif dan pemakaian slot penerbangan tidak mempertimbangkan unsur keselamatan karena maskapai fokus bersaing menarik penumpang.


Sementara lembaga think thank penyokong kabinet Jokowi-JK Pusat Kajian (Pusaka) Trisakti mengaku tidak sependapat atas kebijakan nyeleneh itu.

"Kami sarankan dipertimbangkan kembali keputusan itu. Istilahnya, kebijakan Jonan itu sah sebagai menteri yang tidak tepat buat publik. Jika maskapai menggratispun tidak masalah karena itu investasi swasta bukan APBN," ujar Sekretaris Pusaka Trisakti Fahmi Habsyi saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Minggu (11/1).

Dia menyarankan menhub dapat mengikuti cara Presiden Jokowi ketika jadi gubernur DKI. Yaitu mengadakan public hearing untuk menyerap harapan publik sebelum mengambil kebijakan agar logika keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan beberapa alasan mengapa kebijakan itu tidak tepat. Pertama, pemerintah tidak perlu ikut campur dalam penentuan harga yang tidak menyangkut hajat hidup orang banyak seperti bbm dan bahan pokok.

Kedua, pemerintah semestinya mendorong industri swasta apapun untuk tumbuh, bersaing yang efisien   dapat memberikan terbaik pada rakyat sebagai konsumen yang diuntungkan. Hal tersebut sesuai dengan apa yang dipikiran Jokowi dan menjadi salah satu indikator keberhasilan pemerintah Jokowi-JK.

Ketiga, pemerintah hanya bertugas memperkuat infrastruktur, membuat regulasi dan kontrol yang tegas terhadap industri penerbangan menyangkut keselamatan penumpang, cek dan ricek pesawat sebelum pemberangkatan.

Keempat, yang harus pemerintah lakukan adalah reformasi birokrasi koruptif di Dephub. Ini agar penerapan regulasi penerbangan berjalan sesuai harapan dan skandal seperti terbang tanpa izin tidak terulang kembali.

"Lalu kalau pesawat ada jatuh lagi, mau kambing hitam harga apa lagi yang perlu diatur? Harga suku cadang pesawatkah?" ujarnya.

"Saran kami yang kudu dibenahi itu mafia murah di Dephub, bukan harga murah tiket pesawat. Kebijakan Menteri Jonan ini Jaka Sembung makan ikan, nggak nyambung Mas Jonan," pungkas Fahmi. [why]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya