Berita

ilustrasi/net

Hukum

Satgasus P3TPK Kejar Kasus Skala Prioritas Secara Simultan

KAMIS, 08 JANUARI 2015 | 17:33 WIB | LAPORAN:

. Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejaksaan Agung resmi dibentuk hari ini.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono mengatakan, Satgasus P3TPK dibentuk untuk mengoptimalkan penanganan perkara korupsi. Satuan ini bertanggung jawab langsung kepada Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus, Direktur Penyidikan serta kepada Jampidsus.

"Kelebihannya akan menangani perkara korupsi secara simultan dari pusat sampai daerah baik kasus lama atau baru," tegas R Widyo di Kejagung, Kamis (8/1).


Widyo menegaskan, dalam waktu satu bulan ke depan, Satgasus P3TPK akan diberikan Pekerjaan Rumah (PR) yakni menyelesaikan tunggakan-tunggakan perkara.

"Ya, seperti yang misalnya disinyalir rekening gendut. Pokoknya perkara korupsi yang perlu ditindaklanjuti. Tunggakan itu banyak kan. Perkara-perkara itu kan banyak, tahun 2013 itu lebih dari 1.600 perkara, tahun 2014 lebih dari 1.600 juga. Semua perkara yang cukup layak untuk dilanjuti ke pengadilan, go ahead," ujarnya.

Maksimal kurun waktu tiga bulan kinerja Satgasus P3TPK akan dievaluasi. Reward and punishment akan dijatuhkan kepada seluruh anggota satgas tersebut.

"Nanti ada pembekalan dari Dirjen Pajak, kemudian BPK, BPKP, PPATK, kemudian dari ahli-ahli hukum pidana, perbankan, migas, pertambangan," pungkas Widyo.

Kamis pagi tadi, Jaksa Agung HM Prasetyo melantik 100 jaksa yang lolos seleksi menjadi anggota Satgasus P3TPK. Para jaksa tersebut dinilai memiliki rekam jejak karier yang bersih alias tak pernah menyelewengkan jabatan. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya