Berita

Liza Merliana Sako/net

Hukum

Bank Kalbar Tepis Pernyataan Istri Muda Romi Herton

KAMIS, 08 JANUARI 2015 | 15:27 WIB | LAPORAN:

. Istri Muda Walikota Palembang nonaktif, Romi Herton, Liza Merliana Sako membantah pernah datang ke kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat cabang Jakarta medio 13 Mei 2013 silam. Kedatangan Liza disebut guna menyetor uang suap terkait Pilkada Palembang kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar melalui orang dekatnya, Muhtar Ependy.

Bantahan tersebut disampaikan Liza menanggapi pertanyaan salah seorang Jaksa KPK, Budi Nugraha.

"Apakah saudara pernah datang ke BPD Kalabar?" tanya Jaksa Budi dalam persidangan terdakwa Romi Herton dan istrinya, Masyito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1).


"Tak pernah. Saya tidak pernah. Saya yakin dan tidak pernah datang ke BPD Kalbar," timpal Liza.

Jaksa Budi tak begitu saja percaya dengan keterangan Liza. Dia lalu bertanya ke saksi lain, Iwan Sutaryadi. Saksi yang berasal dari pihak BPD Kalbar itu menampik keterangan Liza Sako.

"Iya benar (Liza pernah datang). Pernah salaman," terang Iwan.

Saksi lain, Heri Purnomo selaku petugas keamanan Bank Kalbar, saksi Rika Fatmawati Rina, Hasriliati selaku pegawai BPD Kalbar juga mengatakan hal senada.

"Iya (ibu Liza) pernah datang," kata mereka kompak saat ditanya Jaksa KPK.

Sementara Jaksa Pulung lantas mengulang pertanyaan yang sama. "Yakinkah? Ibu sudah disumpah. Ini dari keterangan 4-5 saksi mengatakan Ibu yang datang kesitu (BPD Kalbar)," tanya Pulung.

"Saya yakin dan saya tidak pernah datang ke BPD Kalbar," timpal Liza lagi.

Sementara Affandi yang juga kemanan dari BPD Kalbar menjelaskan, Liza datang bersama tiga wanita. Mereka adala Liza, Masyito dan Veni Anggraini. Liza, lanjut Affandi duduk di bangku dekat meja teller. Sedangkan Masyito tetap berada di lantai 2 saat penghitungan duit dilakukan.

"Liza tahu saat itu dilakukan penghitungan uang?" tanya jaksa Pulung langsung diiyakan Affandi.

Romi Herton dan istrinya Masyito didakwa menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua MK terkait penanganan sengketa Pilkada Palembang di MK. Total suap yang diberikan Rp 14,145 miliar dan USD 316,700 melalui Muhtar Ependy.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut pada tanggal 13 Mei 2013, Romi Herton melalui Masyito menyerahkan uang Rp 11,395 miliar dan USD 316,700 kepada Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy di BPD Kalbar Cabang Jakarta Jl Arteri Mangga Dua, Jakpus,

Selanjutnya seluruh uang tersebut sebelum diserahkan kepada Akil Mochat oleh Muhtar Ependy dititipkan kepada Iwan Sutaryadi, salah satu pimpinan BPD Kalbar. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya