Fakta bahwa Teuku Bagus M. Noor menginstruksikan agar PT Dutasari Citra Laras yang dikelola terdakwa Machfud Suroso menjadi subkontraktor untuk pemasangan mekanikal-elektrikal seperti elevator dan mengatur instalasi listrik dalam proyek hambalang kembali terkuak.
Saksi dari PT Adhi Karya selaku pelaksana proyek yakni, Yuli Nirwanto dan Bambang Mintarto mengakui hal itu. Keduanya mengaku pernah diperintahkan Teuku Bagus M Noor selaku Kepala Divisi Konstruksi I PT AK.
"Pak Teuku Bagus meminta melibatkan Pak Machfud Suroso. Ketika ada penawaran dilibatkan," kata Yuli dalam sidang terdakwa Machfud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/1).
Yuli juga mengaku telah melihat ancang-ancang adanya pemenangan PT DCL sejak awal proses lelang proyek Hambalang berjalan.
"Secara kasat mata ada kemungkinan ke situ," kata mantan Manajer Perkiraan Adhi Karya itu menjawab pertanyaan salah seorang Jaksa KPK.
Saksi Bambang juga sama. Apa yang dikatakannya memperkuat keterangan Yuli bahwa Mahfud Suroso bakal menjadi subkontraktor hingga belakangan menerima
fee 18 persen dari total nilai proyek Hambalang Rp 2,5 triliun.
"Kabarnya begitu. Akan jadi subkon Hambalang. Itu saya dengar dari Pak Yuli," terang Bambang.
Machfud Suroso, didakwa memperkaya diri Rp 46,5 miliar dari proyek Hambalang, Bogor. PT Dutasari Citra Laras ditunjuk oleh KSO Adhi Karya Wijaya Karya mengerjakan mekanikal-elektrikal dengan nilai kontrak yang diduga digelembungkan yakni, Rp 324,500 miliar termasuk pajak.
[wid]