Berita

foto:net

Hukum

Advokat Ini Bersaksi untuk Bos Sentul City

RABU, 07 JANUARI 2015 | 13:02 WIB | LAPORAN:

. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang advokat bernama Dodi S Abdul Kadir. Mantan pengacara Miranda S. Goeltom ini diperiksa sebagai saksi untuk bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (7/1).

Dodi diduga kuat akan ditelisik penyidik mengenai sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan terkait kasus suap alih fungsi lahan. Dodi diduga kuat mengetahui soal dugaan mempengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti yang dilakukan oleh bos PT Sentul City tersebut.


Cahyadi juga diduga melakukan upaya pengaburan hasil persidangan dengan terdakwa Fransiskus Xaverius Yohan Yap. Adapun Yohan Yap merupakan anak buah Cahyadi Kumala, yang juga terdakwa dalam kasus ini. Yohan Yap telah divonis penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Terkait hal itu, KPK telah memeriksa Plt khusus Panitera Muda Pengadilan Tipikor pada PN Bandung bernama Susilo Nandang Bagio dan tenaga honorer di Pengadilan Tipikor Bandung bernama Lingga Afrizal.

KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan suap terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor ini. 3 orang diantaranya sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka yakni mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin divonis 5,6 tahun, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin divonis 4 tahun serta Pegawai PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap divonis 1,6 tahun.

Tersangka terakhir ditetapkan oleh KPK dalam perkara itu yakni Kwee Cahyadi Kumala. Dia disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cahyadi juga disangka menghalang-halangi penyidikan terkait kasus suap alih fungsi lahan. Cahyadi disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cahyadi sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK melakukan upaya penjemputan paksa terhadap dia, di kawasan Sentul, Bogor, 30 September 2014. Setelah berstatus sebagai tersangka, Cahyadi langsung ditahan penyidik KPK. [rus]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya