Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga karyawan PT. Hutama Karya, Rabu (7/1).
Panggilan kepada ketiga orang itu dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2011, Budi Rachmat Kurniawan.
â€Mereka dipanggil dan akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas saksi untuk tersangka BRK (Budi Rachmat Kurniawan),†kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Ketiga karyawan PT. Hutama Karya itu sendiri adalah karyawan divisi gedung Hari Prasojo dan Andri Budi Setyawan dan karyawan lainnya bernama Narwatri Kurniasih.
PT. Hutama Karya sendiri diketahui merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kontruksi.
KPK sudah mengumumkan mantan General Manajer (GM) Hutama Karya Persero, Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua oleh Kemenhub Tahun Anggaran 2011. Budi Rachmat Kurniawan saat ini menjabat Direktur Pengembangan Bisnis Hutama Karya Persero, perusahaan kontruksi plat merah atau milik negara.
Atas status tersangka itu, Budi ditengarai melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana.
Belakangan, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya terkait kasus serupa. Kedua tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Perhubungan Laut Kemenhub, Sugiarto dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub, Irawan. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Modus korupsi proyek ini sendiri adalah mark up atau penggelembungan anggaran. Atas dasar itu negara dirugikan sekitar Rp 24,2 miliar dari anggaran senilai Rp 70 miliar.
[ald]