Berita

Hukum

Karyawan Divisi Gedung Hutama Karya Diperiksa KPK

RABU, 07 JANUARI 2015 | 12:19 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga karyawan PT. Hutama Karya, Rabu (7/1).

Panggilan kepada ketiga orang itu dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2011, Budi Rachmat Kurniawan.

”Mereka dipanggil dan akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas saksi untuk tersangka BRK (Budi Rachmat Kurniawan),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.


Ketiga karyawan PT. Hutama Karya itu sendiri adalah karyawan divisi gedung Hari Prasojo dan Andri Budi Setyawan dan karyawan lainnya bernama Narwatri Kurniasih.

PT. Hutama Karya sendiri diketahui merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kontruksi.

KPK sudah mengumumkan mantan General Manajer (GM) Hutama Karya Persero, Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua oleh Kemenhub Tahun Anggaran 2011. Budi Rachmat Kurniawan saat ini menjabat Direktur Pengembangan Bisnis Hutama Karya Persero, perusahaan kontruksi plat merah atau milik negara.

Atas status tersangka itu, Budi ditengarai melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana.

Belakangan, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya terkait kasus serupa. Kedua tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Perhubungan Laut Kemenhub, Sugiarto dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub, Irawan. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Modus korupsi proyek ini sendiri adalah mark up atau penggelembungan anggaran. Atas dasar itu negara dirugikan sekitar Rp 24,2 miliar dari anggaran senilai Rp 70 miliar. [ald]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya