Berita

Henry Saragih/net

Ketum SPI: UU Hortikultura Wajib Dipertahankan

RABU, 07 JANUARI 2015 | 11:53 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Serikat Petani Indonesia (SPI) menolak tegas dan siap menghadang rencana Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani untuk membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap Undang-Undang (UU) No.13/2010 tentang Hortikultura.

Adapun yang dipersoalkan Franky adalah Pasal 100 ayat (3) tentang pembatasan kepemilikan modal asing di industri benih hortikultura sebesar 30 persen, dan Pasal 131 ayat (2) yang berbunyi, 'dalam jangka waktu empat tahun sesudah UU ini berlaku, penanaman modal asing yang sudah melakukan penanaman modal dan mendapatkan izin usaha wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 100 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)'.

Menurut Ketua Umum SPI Henry Saragih, Pasal 100 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (2) sudah seharusnya dipertahankan, karena persediaan benih untuk petani bisa terpenuhi tanpa adanya perusahaan asing.


"Sikap BKPM ini bertentangan dengan visi misi Trisakti dan Nawacita Jokowi-JK, jika Perppu terhadap UU ini dikeluarkan, Indonesia akan tergantung pada korporasi asing dalam urusan benih. Padahal Jokowi dalam kampanyenya yang lalu berkomitmen untuk membangun pusat perbenihan rakyat dan menegakkan kedaulatan benih petani," kata Henry di Jakarta, Rabu (7/1).

Henry menegaskan, benih menyangkut hajat hidup orang banyak, karena menyangkut kelangsungan produksi pangan. Jika sudah berdaulat atas benih, maka kedaulatan pangan bukan suatu hal yang mustahil untuk segera tercapai di Indonesia. Petani sanggup lestarikan dan kembangkan benih di indonesia, dengan dibatasinya ruang gerak penanaman modal asing yang notabene adalah perusahaan asing dalam perbenihan di Indonesia akan membuat petani penangkar benih lebih leluasa dalam menangkarkan benihnya, sehingga petani kecil bisa berdaulat benih.

"Seharusnya kita lebih memberdayakan pusat penelitian pemerintah, BUMN, serta universitas-universitas kita untuk bersama petani menangkarkan benih dan bersama-sama tegakkan kedaulatan benih," tutur Henry.

Henry melanjutkan, pembatasan investasi asing di bidang perbenihan sangat diperlukan untuk menghindari monopoli dan dominasi perusahaan trans-nasional atas perbenihan nasional.

"Kita tidak mau kan perbenihan nasional kita cuma dimonopoli segelintir perusahaan benih trans-nasional seperti East West Seed, Monsanto, Cargill, Syngenta, DuPont, Bayer, dan lainnya. Tidak benar selama ini perusahaan transnasional telah melakukan transfer teknologi di bidang perbenihan, justru yang ada adalah sebaliknya yaitu mereka mengambil plasma nutfah dan benih serta pemuliaan tanaman dari petani untuk dikembangkan sendiri oleh perusahaan dan didaftarkan sebagai varietas baru milik mereka," papar Henry.

Ia menambahkan, UU No 13/2010 tentang Hortikultura ini sudah sejalan dengan hasil judicial review UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (UU SBT).

"Sebelum di-judicial review, UU SBT ini melarang petani melakukan pemuliaan tanaman, sejak dari mengumpulkan plasma nutfah hingga mengedarkan benih hasil pemuliaan. Setelah judicial review, petani kecil bisa menangkarkan benihnya dengan leluasa. Oleh karena itu, Pasal 100 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (2) UU Hortikultura ini wajib dipertahankan, jika ingin negara kita berdaulat benih dan berdaulat pangan. Rencana BKPM ini harus dihentikan," tandas Henry dalam keterangannya. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya