Berita

Henry Saragih/net

Ketum SPI: UU Hortikultura Wajib Dipertahankan

RABU, 07 JANUARI 2015 | 11:53 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Serikat Petani Indonesia (SPI) menolak tegas dan siap menghadang rencana Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani untuk membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap Undang-Undang (UU) No.13/2010 tentang Hortikultura.

Adapun yang dipersoalkan Franky adalah Pasal 100 ayat (3) tentang pembatasan kepemilikan modal asing di industri benih hortikultura sebesar 30 persen, dan Pasal 131 ayat (2) yang berbunyi, 'dalam jangka waktu empat tahun sesudah UU ini berlaku, penanaman modal asing yang sudah melakukan penanaman modal dan mendapatkan izin usaha wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 100 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)'.

Menurut Ketua Umum SPI Henry Saragih, Pasal 100 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (2) sudah seharusnya dipertahankan, karena persediaan benih untuk petani bisa terpenuhi tanpa adanya perusahaan asing.


"Sikap BKPM ini bertentangan dengan visi misi Trisakti dan Nawacita Jokowi-JK, jika Perppu terhadap UU ini dikeluarkan, Indonesia akan tergantung pada korporasi asing dalam urusan benih. Padahal Jokowi dalam kampanyenya yang lalu berkomitmen untuk membangun pusat perbenihan rakyat dan menegakkan kedaulatan benih petani," kata Henry di Jakarta, Rabu (7/1).

Henry menegaskan, benih menyangkut hajat hidup orang banyak, karena menyangkut kelangsungan produksi pangan. Jika sudah berdaulat atas benih, maka kedaulatan pangan bukan suatu hal yang mustahil untuk segera tercapai di Indonesia. Petani sanggup lestarikan dan kembangkan benih di indonesia, dengan dibatasinya ruang gerak penanaman modal asing yang notabene adalah perusahaan asing dalam perbenihan di Indonesia akan membuat petani penangkar benih lebih leluasa dalam menangkarkan benihnya, sehingga petani kecil bisa berdaulat benih.

"Seharusnya kita lebih memberdayakan pusat penelitian pemerintah, BUMN, serta universitas-universitas kita untuk bersama petani menangkarkan benih dan bersama-sama tegakkan kedaulatan benih," tutur Henry.

Henry melanjutkan, pembatasan investasi asing di bidang perbenihan sangat diperlukan untuk menghindari monopoli dan dominasi perusahaan trans-nasional atas perbenihan nasional.

"Kita tidak mau kan perbenihan nasional kita cuma dimonopoli segelintir perusahaan benih trans-nasional seperti East West Seed, Monsanto, Cargill, Syngenta, DuPont, Bayer, dan lainnya. Tidak benar selama ini perusahaan transnasional telah melakukan transfer teknologi di bidang perbenihan, justru yang ada adalah sebaliknya yaitu mereka mengambil plasma nutfah dan benih serta pemuliaan tanaman dari petani untuk dikembangkan sendiri oleh perusahaan dan didaftarkan sebagai varietas baru milik mereka," papar Henry.

Ia menambahkan, UU No 13/2010 tentang Hortikultura ini sudah sejalan dengan hasil judicial review UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (UU SBT).

"Sebelum di-judicial review, UU SBT ini melarang petani melakukan pemuliaan tanaman, sejak dari mengumpulkan plasma nutfah hingga mengedarkan benih hasil pemuliaan. Setelah judicial review, petani kecil bisa menangkarkan benihnya dengan leluasa. Oleh karena itu, Pasal 100 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (2) UU Hortikultura ini wajib dipertahankan, jika ingin negara kita berdaulat benih dan berdaulat pangan. Rencana BKPM ini harus dihentikan," tandas Henry dalam keterangannya. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya