Berita

joko widodo/net

Politik

MPR Bisa Lengserkan Jokowi Tahun Ini

SELASA, 06 JANUARI 2015 | 14:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Desember 2004 disebutkan pemerintah bertanggung jawab atas harga BBM bagi golongan masyarakat tertentu. MK menolak penyerahan harga BBM ke mekanisme pasar.

MK membatalkan UU Nomor 22/2001 Pasal 28 ayat 2 tentang Minyak dan gas Bumi (Migas). Pada intinya, aturan ini melarang penentuan harga BBM berdasarkan mekanisme harga pasar. Sebab, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33.

"Dengan menyerahkan harga BBM mengikuti pasar berarti Presiden Jokowi telah melangar UU Migas dan Keputusan MK," sebut Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman dalam keterangannya, Selasa (6/1).


Kata Jajat, seharusnya Presiden Jokowi sadar, bahwa harga BBM tidak boleh dilempar ke pasar, sesuai amanah UU Migas. Dengan melempar harga BBM ke pasar, Jokowi telah melanggar UU Migas.

"Ini menambah deretan UU yang telah dilanggar oleh Jokowi selama menjabat jadi Presiden, seperti UU APBN," ujar dia.

Jajat menambahkan, adalah hal yang wajar jika saat ini banyak pihak yang meragukan berbagai kebijakan yang dikeluarkan Jokowi. Pasalnya, dalam setiap pengambilan kebijakannya Jokowi terkesan meremehkan berbagai aturan yang berlaku, hal ini dapat dilihat dari sikap Jokowi yang melangar menabrak aturan seenaknya.

"Adanya wacana dari DPR (MPR) yang akan menggunakan haknya kepada pemerintah merupakan langkah tepat. Pasalnya, masyarakat saat ini hanya bisa berharap pada DPR, apakah akan mendukung kebijakan yang jelas-jelas telah melanggar aturan atau malah akan mendukung. MPR bisa saja melengserkan Presiden Jokowi tahun ini, " tandas dia. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya