Berita

Prof. Dr. Rizal Djalil

Wawancara

WAWANCARA

Prof. Dr. Rizal Djalil: Ada 3 Opsi Bagi Jokowi Kucurkan Dana Talangan Untuk Lapindo

SELASA, 06 JANUARI 2015 | 10:35 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintahan Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk mengucurkan dana talangan untuk menyelesaikan ganti rugi dampak semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Nilainya mencapai Rp 781 miliar. Uang itu adalah sisa ganti rugi yang seharusnya dibayarkan oleh PT Minarak Lapindo, perusahaan milik keluarga Bakrie. Keputusan itu dibuat bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dengan Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Kamis (18/12).

Keputusan ini ditanggapi beragam. Ada yang pro, ada yang kontra. Bahkan, sebagian orang PDIP ada yang khawatir dana talangan itu akan mengganggu pemerintahan sendiri. Menyikapi hal ini, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil yang saat ini membidangi masalah infrastruktur dan sumber daya alam,  langsung bergerak cepat. Rizal yang baru-baru ini telah dikukuhkan sebagai guru besar Universitas Padjadjaran, Bandung, meninjau lumpur Lapindo untuk mensupervisi Tim yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo). Bagaimana pandangan penulis tiga buku Akuntabilitas Dana Parpol”, Akuntabilitas Keuangan Daerah” dan Pertimbangan Kualitatif” itu terkait dana talangan yang diberikan pemerintah ke Lapindo? Berikut wawancaranya:
    
Sudah dengar kebijakan Presiden Joko Widodo yang akan mengucurkan dana talangan sebesar 781 Miliar untuk masyarakat yang terkena dampak lumpur Lapindo?
Oh ya, saya sudah mendengar rencana kebijakan itu, namun detailnya seperti apa belum jelas.

Oh ya, saya sudah mendengar rencana kebijakan itu, namun detailnya seperti apa belum jelas.

Anda juga sudah turun langsung ke Lapindo ya?
Oh ya, tanggal 21 Desember 2014 yang lalu saya sengaja datang untuk mensupervisi Tim yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) dan melihat langsung dampak lumpur Lapindo terhadap masyarakat Sidoarjo, terutama masyarakat yang belum tuntas pembayaran ganti rugi lahan yang terkena dampak lumpur.

Bagaimana pendapat Anda mengenai kebijakan Presiden Jokowi yang akan mengucurkan dana talangan itu?
Oh, Saya mendukung dan itu bagus sekali, untuk itulah saya melihat langsung kenyataan di lapangan. Rakyat yang sedang mengalami musibah dan bencana, itu menjadi tugas Negara untuk menanggulanginya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 34 Negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan umum yang layak bagi setiap warga negara.

Kenapa Pemerintah harus mengambil alih? Kan ini tanggung jawab PT Lapindo Brantas?
Oh ya, memang benar tanggung jawab PT Lapindo Brantas, tapi PT Lapindo Brantas sudah mengumumkan secara terbuka ke publik, bahwa mereka sedang mengalami kesulitan keuangan, dan dalam bisnis itu biasa-biasa saja. Untuk itulah Negara harus segera turun tangan. Dulu pada tahun 1998 pada saat krisis Moneter, Negara juga turun tangan membantu para konglomerat dalam bentuk BLBI dan rekap Bank-bank bermasalah dengan dana ratusan triliun.

Kapan sebaiknya Dana Talangan tersebut dicairkan?
Ya secepatnya. Karena semakin cepat dibayar, maka masyarakat akan segera dapat menggunakan dana tersebut. Di samping itu, bila dana itu sudah dikucurkan, diharapkan BPLS tidak mengalami hambatan lagi untuk membangun tanggul dan kanal yang diperlukan untuk mengalirkan lumpur, sehingga dampaknya terhadap masyarakat dan infrastruktur ekonomi yang ada di sekitar lokasi dapat dihindari. Yang terjadi saat ini, beberapa masyarakat dititik-titik tertentu yang belum dibayar ganti rugi lahannya tidak kooperatif terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan teknis yang sudah direncakan oleh BPLS.


Dalam bentuk apa dana itu sebaiknya dikucurkan?
Ada 3 Opsi yang dapat dilakukan Pemerintah. Pertama, melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Pemerintah dapat menggunakan dana melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP), PT Lapindo Brantas dapat mengajukan proposal kepada PIP dengan rekomendasi dari Pemerintah Sidoarjo. Pemerintah Jawa Timur dan BPLS.

PT Lapindo Brantas harus menyerahkan asetnya sesuai dengan jumlah pinjaman dan ketentuan yang ada  di PIP.

Opsi kedua adalah: Hibah. Pemerintah dapat memberikan hibah sebesar 781 Miliar kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Penyerahannya harus berkoordinasi dengan BPLS, hanya saja hibah ini tetap dengan persetujuan DPR dan melalui APBN-P. Opsi ketiga, adalah melalui Anggaran 999.08. Pemerintah dapat menggunakan Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) secara langsung dan dilaporkan penggunaannya secara detail ke DPR.

Sebaiknya Pemerintah memilih opsi yang mana?

Ya terserah Pemerintah, yang penting segera dikucurkan dan tidak perlu menunggu sampai Maret. Kan ini sifatnya emergency dan urgent.

Seperti diketahui bahwa PT Lapindo Brantas ini selalu dikaitkan dengan keluarga Bakrie, apakah dana talangan ini merupakan manuver Presiden Jokowi sebagai bargain politics?
Oh, kalau soal itu saya tidak tahu, saya engga ngurus politik, saya ngurus masalah infrastruktur, silakan tanya ke Presiden Jokowi. Saya memberikan pendapat sebagai profesional dan sebagai Anggota BPK yang membidangi infrastruktur dan ingin membantu Pemerintahan Presiden Jokowi sehingga masalah Lapindo dapat segera diselesaikan. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya