Chief Executive Officer (CEO) PT Agung Sedayu Propertindo, Go Hengky Setiawan, menutup rapat materi pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dia "dikorek" sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT DGI dan TPPU Pembelian Saham PT Garuda.
Hengky keluar dari ruang pemeriksaan sekitar 12.15 WIB. Nampak, Hengky mengenakan stelan safari biru dongker. Dia terlihat didampingi oleh seorang stafnya yang tampil mengenakan kemeja putih lengan panjang.
Turun dari tangga KPK, Hengky cuma menunduk sambil berjalan menuju mobilnya yang sudah siap di samping Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta. Tak ada sepatah kata pun yang dilontarkan oleh bos perusahaan yang bergerak di bidang properti itu.
Selain Hengky, hari ini (Selasa, 6/1), penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain, Budianto Halim. Dia merupakan Direktur Utama PT Satwika Permai Indah, perusahaan yang juga bergerak di bidang pengembang properti.
Selain kedua saksi tersebut, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Antara lain Ahmad Arif Purwoko (Team Leader Business Banking Center Bank Mandiri), Enny Nurillah Nitikusumo (Notaris), Muhammad Kholid Artha (Notaris), Ibnu Hanny (notaris) serta dr. Zakirman Karim.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
M. Nazaruddin telah berstatus terpidana dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games Palembang, Sumatera Selatan. Sementara dalam kaitan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah menyangkut pelaksanaan proyek PT. DGI, TPPU saham PT.Garuda Indonesia, Nazaruddin ditetapkan tersangka setelah KPK menemukan alat bukti cukup keterlibatan suami Neneng Sri Wahyuni itu.
Nazaruddin ditengarai melakukan pencucian uang lantaran membeli saham PT Garuda Indonesia dengan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.
Dugaan TPPU M. Nazaruddin ini sendiri diungkap Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, dalam persidangan kasus dugaan suap Wisma Atlet. Yulianis memberikan kesaksian bahwa perusahaan milik M.Nazaruddin Permai Grup membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar pada tahun 2010. Terungkap pembelian saham itu dilakukan melalui lima perusahaan yang berada dibawah kendali Permai Grup.
KPK sebelumnya mengisyaratkan akan memprioritaskan penyelesaian kasus pencucian uang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin di tahun 2015.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, pernah mengatakan, kasus pencucian uang Nazar termasuk salah satu dalam 5 kasus yang akan diprioritaskan untuk diselesaikan KPK di tahun ini. Sayangnya, Bambang tidak menyebut 4 kasus lainnya yang dia maksud.
[ald]