Berita

go hengky setiawan/net

Hukum

Bos PT Agung Sedayu Propertindo Tutup Rapat Materi Pemeriksaan

SELASA, 06 JANUARI 2015 | 12:46 WIB | LAPORAN:

Chief Executive Officer (CEO) PT Agung Sedayu Propertindo, Go Hengky Setiawan, menutup rapat materi pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dia "dikorek" sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT DGI dan TPPU Pembelian Saham PT Garuda.

Hengky keluar dari ruang pemeriksaan sekitar 12.15 WIB. Nampak, Hengky mengenakan stelan safari biru dongker. Dia terlihat didampingi oleh seorang stafnya yang tampil mengenakan kemeja putih lengan panjang.

Turun dari tangga KPK, Hengky cuma menunduk sambil berjalan menuju mobilnya yang sudah siap di samping Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta. Tak ada sepatah kata pun yang dilontarkan oleh bos perusahaan yang bergerak di bidang properti itu.


Selain Hengky, hari ini (Selasa, 6/1), penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain, Budianto Halim. Dia merupakan Direktur Utama PT Satwika Permai Indah, perusahaan yang juga bergerak di bidang pengembang properti.

Selain kedua saksi tersebut, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Antara lain Ahmad Arif Purwoko (Team Leader Business Banking Center Bank Mandiri), Enny Nurillah Nitikusumo (Notaris), Muhammad Kholid Artha (Notaris), Ibnu Hanny (notaris) serta dr. Zakirman Karim.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

M. Nazaruddin telah berstatus terpidana dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games Palembang, Sumatera Selatan. Sementara dalam kaitan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah menyangkut pelaksanaan proyek PT. DGI, TPPU saham PT.Garuda Indonesia, Nazaruddin ditetapkan tersangka setelah KPK menemukan alat bukti cukup keterlibatan suami Neneng Sri Wahyuni itu.

Nazaruddin ditengarai melakukan pencucian uang lantaran membeli saham PT Garuda Indonesia dengan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.

Dugaan TPPU M. Nazaruddin ini sendiri diungkap Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, dalam persidangan kasus dugaan suap Wisma Atlet. Yulianis memberikan kesaksian bahwa perusahaan milik M.Nazaruddin Permai Grup membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar pada tahun 2010. Terungkap pembelian saham itu dilakukan melalui lima perusahaan yang berada dibawah kendali Permai Grup.

KPK sebelumnya mengisyaratkan akan memprioritaskan penyelesaian kasus pencucian uang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin di tahun 2015.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, pernah mengatakan, kasus pencucian uang Nazar termasuk salah satu dalam 5 kasus yang akan diprioritaskan untuk diselesaikan KPK di tahun ini. Sayangnya, Bambang tidak menyebut 4 kasus lainnya yang dia maksud. [ald]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya