Berita

agung laksono/net

Politik

Ini Alasan Kubu Agung Laksono Ogah Cabut Gugatan

SELASA, 06 JANUARI 2015 | 12:37 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Gugatan kubu Agung Laksono terhadap  Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tergugat IV), dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah masuk sebelum Musywarah Nasional Jakarta berjalan atau sebelum Partai Golkar terpecah menjadi dua kubu.

Kubu Agung tidak akan mencabut gugatan. Apalagi kalau sudah dicabut maka gugatan tak akan bisa diajukan lagi untuk kapanpun.

Begitu jawaban Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol (kubu Agung Laksono), Ibnu Mundzir, menanggapi pernyataan Bendahara Umum Golkar versi Munas Bali yang diadakan lebih dulu, Bambang Soesatyo, yang menilai islah tidak perlu dilakukan selama kubu Agung belum mencabut gugatan.


"Ketika islah berjalan, barang ini sudah ada duluan. Satu-satunya jalan adalah kompromi ke pihak pengadilan bahwa berikan waktu sesuai dengan aturan UU untuk secara internal kami lakukan musyawarah," ujar Ibnu saat dihubungi wartawan (Selasa, 6/1).

Jika nanti permintaan itu dikabulkan pengadilan, maka akan ada waktu dua bulan untuk merundingkan proses musyawarah. Sehingga islah yang berjalan ini sejalan dengan proses pengadilan.

"Kalau selama dua bulan enggak ada hasil, maka kembali pada putusan pengadilan. Jadi apanya yang salah?" sambung Mundzir.

"Tidak etis kalau prosesnya sudah disepakati di islah, lalu kemudian kita bikin (gugatan) baru," tambahnya.

Pengurus Golkar kubu Agung Laksono melontarkan gugatan terkait pelaksanaan munas di Bali yang mereka anggap melanggar ketentuan undang-undang dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar. Karena Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham telah dinonaktifkan berdasarkan pleno 25 November 2014.

Sedangkan Bambang Soesatyo telah meminta Aburizal Bakrie segera membatalkan perundingan islah dengan kubu Agung Laksono karena menurutnya tidak ada gunanya lagi.

Dia menilai, tidak etis meminta islah melalui perundingan tetapi tidak mencabut gugatan di pengadilan sesuai kesepakatan perundingan sebelumnya.

Dia juga berpendapat bahwa pengadilan adalah forum yang paling sah untuk membuktikan kubu mana yang paling sah menyelenggarakan Munas sesuai ketentuan UU dan AD/ART partai Golkar.

Selain itu ada pula kesan kubu hasil Munas Jakarta sedang mengulur waktu sambil berharap dukungan politik dan dukungan kekuasaan dari pemerintah. [ald]

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya