Berita

agung laksono/net

Politik

Ini Alasan Kubu Agung Laksono Ogah Cabut Gugatan

SELASA, 06 JANUARI 2015 | 12:37 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Gugatan kubu Agung Laksono terhadap  Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tergugat IV), dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah masuk sebelum Musywarah Nasional Jakarta berjalan atau sebelum Partai Golkar terpecah menjadi dua kubu.

Kubu Agung tidak akan mencabut gugatan. Apalagi kalau sudah dicabut maka gugatan tak akan bisa diajukan lagi untuk kapanpun.

Begitu jawaban Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol (kubu Agung Laksono), Ibnu Mundzir, menanggapi pernyataan Bendahara Umum Golkar versi Munas Bali yang diadakan lebih dulu, Bambang Soesatyo, yang menilai islah tidak perlu dilakukan selama kubu Agung belum mencabut gugatan.


"Ketika islah berjalan, barang ini sudah ada duluan. Satu-satunya jalan adalah kompromi ke pihak pengadilan bahwa berikan waktu sesuai dengan aturan UU untuk secara internal kami lakukan musyawarah," ujar Ibnu saat dihubungi wartawan (Selasa, 6/1).

Jika nanti permintaan itu dikabulkan pengadilan, maka akan ada waktu dua bulan untuk merundingkan proses musyawarah. Sehingga islah yang berjalan ini sejalan dengan proses pengadilan.

"Kalau selama dua bulan enggak ada hasil, maka kembali pada putusan pengadilan. Jadi apanya yang salah?" sambung Mundzir.

"Tidak etis kalau prosesnya sudah disepakati di islah, lalu kemudian kita bikin (gugatan) baru," tambahnya.

Pengurus Golkar kubu Agung Laksono melontarkan gugatan terkait pelaksanaan munas di Bali yang mereka anggap melanggar ketentuan undang-undang dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar. Karena Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham telah dinonaktifkan berdasarkan pleno 25 November 2014.

Sedangkan Bambang Soesatyo telah meminta Aburizal Bakrie segera membatalkan perundingan islah dengan kubu Agung Laksono karena menurutnya tidak ada gunanya lagi.

Dia menilai, tidak etis meminta islah melalui perundingan tetapi tidak mencabut gugatan di pengadilan sesuai kesepakatan perundingan sebelumnya.

Dia juga berpendapat bahwa pengadilan adalah forum yang paling sah untuk membuktikan kubu mana yang paling sah menyelenggarakan Munas sesuai ketentuan UU dan AD/ART partai Golkar.

Selain itu ada pula kesan kubu hasil Munas Jakarta sedang mengulur waktu sambil berharap dukungan politik dan dukungan kekuasaan dari pemerintah. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya