Berita

foto:net

Dana Operasional BPJS Kesehatan 6,74 Persen dari Iuran Bulanan

SELASA, 06 JANUARI 2015 | 10:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 87/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 24 Desember 2014 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 245/PMK.02/2014 tentang Besaran Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) Kesehatan Tahun 2015.

Menurut PMK yang berlaku mulai 1 Januari 2015 ini, dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kesehatan yang telah diterima setiap bulan.

"Persentase dana operasional sebagaimana dimaksud untuk tahun 2015 adalah sebesar 6,47 persen," bunyi  Pasal 2 PMK ini.


Dilansir dari laman setkab.go.id, dalam pasal 12 UU No 24/2011 tentang BPJS disebutkan, dana operasional BPJS bersumber dari Dana Jaminan Sosial dan/atau sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu Pasal 45 ayat (1) UU BPJS itu menyebutkan, bahwa dana operasional BPJS ditentukan berdasarkan persentase dari iuran yang diterima dan/atau dari dana hasil pengembangan.

Adapun pada Pasal 44 ayat (1) UU BPJS disebutkan biaya operasional BPJS terdiri atas biaya personel dan biaya non personel. Selanjutnya ditentukan personel yang terdiri atas Dewan Pengawas, Direksi dan karyawan. Biaya personel mencakup gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya.

Ditentukan pula bahwa Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan memperoleh gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya yang sesuai dengan wewenang dan/atau tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas di dalam BPJS. Gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku.

Ketentuan mengenai gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya, serta insentif bagi karyawan ditetapkan dengan Peraturan Direksi. Sedangkan ketentuan mengenai gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya, serta insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi diatur dengan Peraturan Presiden. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya