Berita

HM Prasetyo

Wawancara

WAWANCARA

HM Prasetyo: Kalau Bisa Menyadap, Kami Bisa Seperti KPK Tangkap Koruptor

SELASA, 06 JANUARI 2015 | 08:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung akan meluncurkan Satgasuss Anti Korupsi pada 8 Januari 2015. Perkara korupsi ditargetkan bisa lebih cepat ditangani.

Banyak kalangan menyayangkan tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik sejumlah jaksanya yang sedang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penarikan tersebut  dinilai sebagai upaya pelemahan terhadap lembaga anti-rasuah tersebut. Pasalnya, jaksa yang ditarik adalah orang yang memiliki komitmen dan kompetensi dalam menanggani kasus korupsi.  Selain itu, penarikan juga dicurigai sebagai upaya korps Adhiyaksa  mengamankan pihak tertentu terkait kasus pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Lukuiditas Bank Indonesia (BLBI).

KPK menyebutkan penarikan jaksa akan mempengaruhi kinerja lembanganya.  Sebab, jumlah jaksa yang bertugas di lembaga yang dipimpin Abraham Samad sangat minim,  kurang dari 100 jaksa.  Jaksa Agung, Prasetyo membantah  pihaknya ingin lemahkan KPK.  Menurutnya, pihaknya menarik sejumlah jaksa karena sedang membentuk Satuan Khusus Penanganan Tidak Pidana Korupsi (Satgassus Anti Korupsi). Tujuannya, untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Berikut penjelasan mantan politisi nasdem tersebut selengkapnya, baru-baru ini.


Apa latarbelakang Anda ingin membentuk Satgassus Anti Korupsi?
Kami ingin membentuk satgassus karena ingin memprioritaskan penanganan perkara korupsi. Tujuannya untuk akselerasi dan  percepatan.

Bukankah di Kejagung sudah ada Jampidsus (Jaksa Muda Pidana Khusus) Apa tidak tumpang tindih?
Tidak. Karena satgassus dibentuk, nantinya berada di bawah koordinasi Jampidsus. Jadi, di sini memang nantinya betul-betul difokuskan pada kegiatan yang semata-mata berkaitan dengan penanganan korupsi.  Kalau  dipidsus kan banyak perkara yang ditangani. Jadi, kalau satgassus tidak dibebankan tugas lain, selain menanggani perkara korupsi.

Berapa lama masa tugas Satgasuss Anti Korupsi?
Nanti kita lihat saja, tergantung dari kebutuhan.

Kapan  Satgassus Anti Korupsi mulai bekerja?
Insya Allah tanggal 8 Januari kami akan lantik mereka. Kita mau nya cepat, tapi kami harus perhitungkan juga waktu yang tepat.

Untuk membentuk Satgassus. Anda menarik jaksa dari KPK. Penarikan itu  membuat jaksa yang menanggani kasus BLBI menjadi berkurang….
Mungkin karena mereka (KPK) belum  ngerti aja, mungkin ini ada kesalahpahaman. Kami semula dikira mau menarik seluruh jaksa dari KPK. Padahal tidak seperti itu, kami tidak tarik semua jaksa. 

Kenapa Anda merekrut jaksa yang masih bertugas di KPK?
Tidak semua, hanya beberapa jaksa yang sudah bertugas 10 tahun di KPK dan memang masa tugasnya tidak bisa diperpanjang lagi. Kami tertarik memberdayakan jaksa yang lama di KPK karena kami berasumsi, setelah  mereka sekian lama bertugas di KPK, para jaksa itu menguasai dan mendalami tentang bagaimana menanggani perkara-perkara korupsi. Justru kasihan mereka kalau terlalu lama bertugas di tempat lain karena karir mereka adanya di sini (kejaksaan). Nanti mereka yang ditarik akan kami ganti dengan yang muda-muda. Kalau KPK minta tambahan jumlah jaksa, kami siap memberikan. Selain jaksa itu, kami juga menarik jaksa-jaksa di Kejari dan Kejati yang pernah bertugas di KPK. Mereka semua kami tarik untuk memperkuat satgassus.

Apa Anda sudah bicarakan masalah penarikan jaksa dengan Pimpinan KPK sebelumnya?

Saya sudah sempat sampaikan kepada salah seorang Komisioner KPK.  Ini hanya salah paham saja. Yang jelas, tidak mungkin kami tarik semua.

Penarikan jaksa dinilai banyak kalangan sebagai upaya melemahkan KPK. Bagaimana penilaian Anda?
Apa urusannya kami ingin kerdilkan KPK? Justru kalau kinerja KPK semakin bagus, kami senang. Karena beban yang berat itu dipikul sama-sama. Kami sadar  memberantas korupsi itu memerlukan tenaga yang luar biasa, jadi kalau dipikul sama-sama, nanti hasilnya akan lebih maksimal. Tidak benar, kalau kami dituduh mau melemahkan KPK.

Anda pernah mengeluhkan masalah kewenangan KPK yang lebih luas dibandingkan Kejaksaan seperti wewenang melakukan penyadapan. Apa penarikan jaksa bagian dari bentuk protes?
Kami tidak punya kapasitas bicara soal penyadapan karena secara hukum kami tidak memiliki payung hukum untuk melakukannya. Tapi kami memang berharap dapat dukungan dari banyak pihak, bisa diberikan kewenangan yang sama seperti KPK, melakukan penyadapan. Dengan memiliki kewenangan penyadapan, mungkin hasil kerja kami bisa lebih baik. ***

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Penjualan LCGC di Dealer Naik, Kiriman dari Pabrik Justru Turun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:09

Putin-Prabowo Dijadwalkan Bertemu di Rusia pada 3 September

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:07

AHWA Pemilih Ketum PBNU Harus Bebas Konflik

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:40

Gegara Polis Dibatalkan, MSIG Life Hadapi Gugatan Rp20 Miliar

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:31

Kapolri Dorong Eks Anggota JI Jadi Mitra Polri Jaga Keutuhan NKRI

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:04

Gus Hans Minta AHWA Pilih Ketum PBNU Tanpa Intervensi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:45

Indonesia Desak OKI Ambil Langkah Nyata Hadapi Kejahatan Israel

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jadi Cara Kemensos Jemput Bola Putus Mata Rantai Kemiskinan

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:17

Pasar Mobil Nasional Capai Setengah Juta Unit Pada Semester I 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:46

Korut Rombak Jajaran Militer, Kim Song Gi Ditunjuk Jadi Menhan Baru

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:20

Selengkapnya