Berita

Hukum

Hakim MK: Mahkamah Agung Membangkang dan Melanggar Konstitusi

SENIN, 05 JANUARI 2015 | 21:49 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang peninjauan kembali (PK) hanya satu kali. MA berarti telah melanggar konstitusi dan tidak mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013.

Sebelumnya MK memutuskan bahwa Pasal 268 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, sejak putusan itu PK boleh diajukan lebih dari 1 kali.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MK, Arief Hidayat kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Senin (5/1).


Oleh karena itu, kata Arief, apabila terdapat lembaga negara yang tidak patuh terhadap keputusan MK, lembaga tersebut telah melakukan disobedient (pembangkangan) terhadap perintah konstitusi.

"Kemudian kita secara umum punya rasa keprihatinan kalau terjadi ketidakpatuhan pada putusan MK, secara lebih tegas, bisa dikatakan itu disobedience terhadap putusan MK, pembangkangan terhadap putusan MK," tegas Arief.

Arief menegaskan, MK merupakan satu-satunya lembaga negara yang diamanatkan oleh UUD 1945 sebagai penafsir tunggal terhadap undang-undang. Putusan MK pun bersifat final dan tidak bisa dibanding lagi.

"MK the sole interpreter of constitution. Jadi tidak bisa lembaga-lembaga negara yang ada itu menafsirkan sendiri-sendiri konstitusi," tegas Arief.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang peninjauan kembali (PK) hanya satu kali. SEMA ini ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada Rabu (31/12) ini dan telah diedarkan kepada seluruh ketua pengadilan di seluruh Indonesia.

MA berpendapat, PK berkali-kali telah digunakan oleh para gembong narkoba untuk mengelak dari eksekusi mati. MA menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan PK berkali-kali tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan MK itu non executable karena berdasarkan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat 2 menyatakan tegas tidak ada PK di atas PK. [zul]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya