Berita

Hukum

Lima Oknum Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Ditindak Tahun 2014

SENIN, 05 JANUARI 2015 | 17:43 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung mengklaim dalam 2014 sudah mempidana lima orang pegawai kejaksaan.

Pertama, Bendahara Khusus Penerima pada Kejaksaan Negeri Lampung, Rika Aprilia. Yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI nomor: Kep 050/A/JA/03/2014 tanggal 25 Maret 2014.

"Melakukan penyelewengan dana Rp1,4 miliar," kata Plt. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Jasman Pandjaitan dalam jumpa pers, 'Capaian Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2014' di gedung Sasana Pradana, Kejagung, Senin (5/1)


Jaksa Rika diketahui tak menyetorkan ke kas negara Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2012 dan 2013 yang berasal dari denda tilang dan ongkos perkara sebesar Rp 651.637.500 serta yang berasal dari denda Pidsus dan uang pengganti sebesar Rp 727.800.000 serta memalsukan dokumen Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Bank Bukopin.

Kedua, Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, I Putu Surjana bersama-sama dengan jaksa Firman Rachman selaku bendaharawan pengeluaran telah mencairkan uang anggaran kantor Kejari Wamena pada Tahun Anggaran 2013 senilai Rp 3.175.072.627 yang penggunaanya tidak didukung bukti-bukti.

Jaksa lain yakni Lukman selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Soe diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Batam nomor: 536/Pid.B/2012/PN.BTM tanggal 20 Desember 2012 berupa uang rampasan sebesar Rp 665.738.316

Lalu putusan nomor: 537/Pid.B/2012/PN.BTM tanggal 17 November 2012 berupa uang rampasan sebesar Rp 101.215.030 yang semuanya tidak disetorkan ke kas negara. Selain itu jaksa Lukman juga melakukan pemerasan terhadap Dewi Wulandari sebesar Rp 240 juta. Kasus korupsi Jaksa Lukman saat ini masih dalam pemberkasan.

Kelima, seorang staf Tata Usaha (TU) bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali yang tidak menyetorkan uang barang bukti sebesar Rp 944 juta dalam perkara tindak pidana korupsi IHDN Denpasar tahun 2011. Yang bersangkutan juga mencairkan uang barang bukti perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bali sebesar Rp 840.431.503 pada Bank BRI Cabang Renon Bali. Perkara tersebut juga masih dalam pemberkasan. [zul]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya