Berita

ilustrasi/net

Hukum

HRWG : Mahkamah Agung Membangkang Terhadap Konstitusi

SENIN, 05 JANUARI 2015 | 17:41 WIB | LAPORAN:

Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG), Rafendi Djamin, menyebutkan Mahkamah Agung (MA) tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

Menurut Djamin, seharusnya MA menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) yang sesuai dengan putusan MK bernomor 34/PUU-XI/2013 yang telah mencabut ketentuan yang hanya membolehkan permohonan PK satu kali sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (3) Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penerbitan SEMA yang bertentangan dengan putusan MK ini merupakan pembangkangan terhadap konstitusi," ujar Djamin kepada wartawan di kantornya, Menteng, Jakarta, Senin (5/1)


Djamin mengatakan, seharusnya MA mengeluarkan SEMA yang isinya meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) harus menerima permohonan PK dari Terpidana, walaupun sebenarnya sudah pernah mengajukan permohonan PK pada persidangan sebelumnya.

Dengan beredarnya SEMA Nomor 7 Tahun 2014 itu, Djamin menilai MA tidak mengindahkan asas hukum lex specialis terkait aturan pengajuan PK, yang telah berubah semenjak adanya putusan MK itu.

Menurut Djamin, ketika sebuah norma yang sama dihapuskan atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, maka norma yang sama tersebut menjadi batal, meskipun terdapat di dalam Undang-Undang yang berbeda. Apalagi norma yang dibatalkan tersebut diatur dalam Undang-Undang yang khusus (lex specialis), yaitu KUHAP. [ald]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya