Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak mempolitisir kasus-kasus korupsi lama.
Kalau pun ada kasus lama yang belum diselesaikan lebih baik dikerjakan ketimbang sebatas gembar-gembor belaka yang hanya akan merusak iklim investasi.
Demikian pendapat pakar hukum ekonomi dari Universitas Indonesia, Erman Rajagukguk kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/1).
"Contoh yang paling nyata itu kasus BLBI. Tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba KPK mengangkat kembali kasus itu dengan memeriksa kembali orang-orang yang dianggap tahu.Ada apa dengan KPK? Kasus ini kan secara hukum sebenarnya sudah selesai. Ada MSAA, ada release dan discharge dan ada surat keterangan lunas atau SKL. Semua sudah dipenuhi dan itu keputusan pemerintah saat itu. Untuk apa lagi diungkit-ungki lagi?," ujar Erman.
Apalagi ujarnya, KPK mengungkit kasus-kasus seperti BLBI hanya berdasarkan asumsi-asumsi belaka. Jika memang KPK memang memiliki bukti-bukti tentunya kasus itu ini sudah selesai sejak lama.
"Ini kan harus dibuktikan dan diteliti lebih dalam," tekannya.
Erman mengatakan, memasuki masyarakat ekonomi Asean tahun 2015 ini sangat diperlukan kepastian hukum. Kalau KPK selalu membuat hukum gonjang ganjing tanpa kepastian maka Indonesia sebagai negara akan dipertanyakan oleh negara-negara lain dan terutama para invenstor.
"Jangan selalu membangkitkan batang yang sudah terendam. Masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan KPK ketimbang selalu mengungkit-ungkit masa lalu. Lebih baik KPK fokus saja mencegah agar korupsi tidak merajalela.KPK jangan jadikan hal lama hanya untuk menutupi ketidakmampuannya membongkar kasus-kasus baru. Mana janji KPK untuk membongkar mafia migas yang sampai saat ini masih belum tersentuh?," tegas Erman.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kembali menyatakan bahwa lembaga antikorupsi itu masih mendalami penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI. Bambang pun optimis penyelidikan yang difokuskan pada salah satu obligor BLBI yaitu Mantan Pemilik BDNI, Sjamsul Nursalim tersebut akan membuahkan hasil.
"Prosesnya sedang jalan semua. Anggoro saja lima tahun akhirnya itu dapat (ditangkap) juga. Jadi harus terus optimis," kata Bambang Widjojanto, di Jakarta, Rabu (24/12).
Bambang sendiri belum bisa memastikan kapan akan menghadirkan Sjamsul ke KPK untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Syamsul sendiri saat ini dikabarkan masih berada di Singapura.
[wid]