Berita

Budiman Sudjatmiko/net

Budiman Sudjatmiko Kritik Pemerintah Terkait Pemberhentian Petugas PNPM Mandiri

SENIN, 05 JANUARI 2015 | 03:44 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko mengatakan, pemutusan kontrak tenaga fasilitator dan konsultan program nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) telah menimbulkan permasalahan yang berdampak pada pelaksanaan PNPM MPd Tahun Anggaran (TA) 2014.

Sebelumnya, pemerintahan Jokowi-JK memutuskan kontrak tenaga asilitator dan konsultan program PNPM MPd di tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pusat per tanggal 31 Desember 2014.

Padahal pendekatan pembangunan yang berbasis swakelola masyarakat terpaku pada siklus anggaran, yaitu 15 Desember batas akhir pencairan dana dari KPPN dan tiga bulan berikutnya batas akhir penyelesaian pekerjaan. Pemerintah sendiri, berkaitan dengan pelaksanaan PNPM MPd TA 2014 telah disediakan dalam DIPA TA 2015 di Kementrian Dalam Negeri.


Menurut Budiman dalam katerangannya kepada redaksi (Minggu, 4/1), tidak dilanjutkannya pendampingan PNPM MPd TA 2014 akan menimbulkan enam dampak, yaitu:

Pertama, akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban uang negara yang diserahkan langsung kepada masyarakat desa dengan batas akhir Per April 2015,

Kedua, per Desember 2014 masih terdapat Rp 1 triliun lebih yang telah cair dari KPPN masih di rekening Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan belum diserahkan kepada masyarakat desa.

Ketiga, masih ada 1/3 lebih pelaksanaan PNPM MPd yang belum diserahterimakan kepada masyarakat desa dalam Musyawarah Desa Serah Terima (MDST).

Keempat, terdapat 16 ribu fasilitator/konsultan di tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Pusat per 1 Januari 2015 tidak mempunyai kewenangan lagi untuk fasilitasi kelanjutan penyelesaian pekerjaan PNPM MPd sehingga pelaksanaan PNPM MPd dalam kondisi status quo.

Kelima, pemutusan hubungan fasilitator/konsultan ternyata juga diikuti masa berakhirnya Satuan Kerja (Satker) PNPM MPd di tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional. Akibatnya, program ini harus dikendalikan langsung oleh Bupati/Walikota.

Keenam, secara keseluruhan, dengan kevakuman pelaksanaan PNPM MPd berpotensi pertanggungjawaban keuangan negara program PNPM MPd akan mempunyai masalah hukum di kemudian hari (tidak dapat dipertanggungjawabkan).

Melihat permasalahan tersebut, Budiman mengharapkan dan menghimbau agar pemerintah melakukan tujuh hal, yaitu;

Pertama, Kementrian Dalam Negeri segera melakukan mobilisasi fasilitator/konsultan untuk menyelesaikan pekerjaan PNPM MPd sampai April 2015.

Kedua, membentuk Satuan Kerja (Satker) Kabupaten, Provinsi dan Pusat atau Tim Kerja penyelesaian PNPM MPd TA 2014  agar program tersebut dapat dijalankan sampai batas akhir yang telah ditentukan.

Ketiga, memastikan DIPA untuk kegiatan PNPM MPd TA 2015 di Kementrian Dalam Negeri dapat dipergunakan untuk memobilisai fasilitator/konsultan dan satker PNPM MPd.

Keempat, pada kondisi kevakuman/status quo PNPM MPd agar Bupati/Walikota agar melakukan pengendalian pelaksanaan PNPM MPd di lokasi tugasnya.

Kelima, penyelesaian kegiatan PNPM MPd TA 2014 juga perlu dirumuskan serta dipastikan adanya kebijakan dan strategi pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan PNPM MPd di tingkat masyarakat desa.

Keenam, menkoordinasikan Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi agar kegiatan penyelesaian PNPM MPd TA 2014 juga menjadi bagian dari transformasi pendampingan persiapan perencanaan/ persipan pelaksanaan UU Desa di TA 2015.

Ketujuh, peningkatan kapasitas para fasilitator/konsultan eks PNPM dengan beberapa penyesuaian metode/cara kerjanya yang dibutuhkan untuk pendampingan pelaksanaan UU No 6/2014 tentang Desa. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya